Biro Umum & Pengadaan Barang dan Jasa

Biro Umum dan PBJ
-

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) disebutkan bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan.

Sekretariat Jenderal Kemendikbud saat ini terus melakukan perubahan budaya kerja dengan mengubah budaya birokrasi konvensional menuju birokrasi yang modern dengan organisasi yang lebih lincah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai salah satu unit organisasi setingkat Eselon II mempunyai tugas dan fungsi di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal perlu membuat strategi-strategi agar dapat mewujudkan perubahan budaya tersebut. Salah satu peran penting Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi adalah pengembangan palatform untuk pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan naskah dinas secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa akan menghadapi permasalahan dan tantangan ke depannya, sehingga perlu disusun suatu perencanaan yang matang untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki. Oleh sebab itu, Rencana Strategis Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai turunan dari Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsinya menjadi hal yang penting.