Bus Operasional Khusus Pegawai Kemendikbud

Biro Umum dan PBJ
05-Jul-2017

Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan banyak diantaranya yang bertempat tinggal di luar kota Jakarta, sehingga sehari-hari harus menempuh perjalanan yang cukup jauh untuk sampai ke tempat kerja di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat. Jarak yang jauh dengan kondisi lalu lintas yang padat bahkan macet tentu menjadi masalah tersendiri, dimana perjalanan ke kantor bisa memakan waktu 1 – 3 jam dan bahkan lebih. Menjadi pilihan sulit bagi pegawai yang berangkat pagi dan pulang sore hari dengan menggunakan kendaraan umum yang terlalu lama menunggu karena harus menurun/menaikkan penumpang, dan jika menggunakan kendaraan pribadi juga akan menjadi lelah dan jenuh menghadapi kondisi lalu lintas di jalan.

Mengatasi  kondisi tersebut, maka untuk membantu para pegawai yang bertempat tinggal di luar kota Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan layanan kendaraan antar jemput. Layanan kendaraan antar jemput khusus ini berupa Bus Operasional untuk pegawai yang memiliki tujuan langsung ke kantor Kemendikbud di Jl. Jend. Sudirman Jakarta. Ada 3 unit Bus Operasional yang disediakaan, dimana pengelolaan operasionalnya dilakukan oleh Biro Umum Bagian Rumah Tangga & Protokol, Sekretariat Jenderal Kemendikbud. Bus antar jemput ini  disediakan untuk para pegawai yang berdomisili di sekitar Jakarta seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Bus Operasional khusus pegawai yang dikelola oleh Bagian Rumah Tangga & Protokol Biro Umum ini berjumlah 3 unit, dimana tiap unitnya memiliki kapasitas 30 kursi penumpang. Bus ini operasional berangkat dari pukul 06:00 WIB pada pagi hari dari setiap domisili pegawai menuju kantor Kemendikbud, dan pukul 17:00 WIB sore hari dari kantor Kemendikbud menuju ke setiap domisili pegawai yang sudah terdaftar.

Bus Operasional antar jemput ini hanya diperuntukkan khusus pegawai Kemendikbud dan bukan untuk umum, sehingga pegawai yang menggunakan bus operasional ini tidak perlu lagi mengkhawatirkan akan keterlambatan sampai lokasi bekerja seperti yang dirasakan jika menggunakan kendaraan umum atau pribadi. Adanya kendaraan antar jemput ini bertujuan untuk dapat lebih memudahkan pegawai Kemendikbud dalam berangkat dan pulang bekerja, sehingga diharapkan para pegawai dapat berangkat dan pulang kerja dengan aman dan nyaman sehingga dapat lebih fokus dan maksimal dalam bekerja.