Diskusi Pembahasan Pelaporan Kejadian Bencana dan Penyediaan Data Kebencanaan di Pendidikan

Biro Umum dan PBJ
15-Aug-2023

Kemendikbudristek, Jakarta – Bertempat di Hotel Artotel Thamrin, Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2023, Biro Umum dan Pengadaan Barang  dan Jasa, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengadakan diskusi untuk membahas pelaporan kejadian bencana dan penyediaan data kebencanaan di pendidikan. Acara di buka oleh Kepala Biro Umum dan PBJ, Triyantoro yang dalam pembukaan acara menyampaikan bahwasannya Kemendikbudristek dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dapat menyiapkan peta resiko bencana terutama dibidang pendidikan, oleh karenanya dapat dilakukan kerjasama dalam menyiapkan data kebencanaan yang sangat penting untuk mengurangi resiko bencana. “Perlu menjadi perhatian kita bahwa Kemendikbudristek dapat meminta bantuan dan bekerjasama dengan BNPB dalam rangka penyiapan data kebencanaan”.

Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pusdatinkom BNPB, Teguh Harjito sebagai nara sumber menyampaikan bahwa Kebijakan Satu Data Indonesia merupakan arahan strategis menuju data pembangunan yang berintegritas dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan di level sektor, regional, dan nasional. Data bank dunia menunjukan sekitar 76 persen sekolah di Indonesia berada di daerah rawan bencana , ini artinya kurang lebih 60 juta peserta didik bisa terkena dampak dari kejadian bencana, sekolah bahkan perlu membudayakan keseharian atau kegiatan sehari-hari dengan kegiatan Pengurangan Resiko Bencana (PRB). Pembelajaran PRB sejak dini adalah langkah efektif dalam rangka untuk membudidayakan perilaku sadar bencana di masyarakat, sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam Konsorsium Pendidikan Bencana Indonesia memang turut berpartisipasi dengan menjadi fasilitator kebencanaan di Indonesia.

Kerawanan bencana  itu yang mendorong terbitnya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Aman Bencana (SPAB). Permendikbud ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana. Program Pendidikan aman bencana ini sangat penting, hal tersebut dalam rangka mitigasi bencana dan kesiapsiagaan bencana. Diharapkan warga sekolah tidak lengah terhadap potensi bencana, dan tahu apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana.

Pembahasan pada diskusi ini menfokuskan untuk membuat zonasi sekolah dengan metode pengukuran dan menggunakan data yang sudah ada dengan menganalisis data pendidikan dengan bersumber dari data BNPB. Topik yang mengemuka adalah bagaimana membangun intervensi di Kemendikbudristek dengan melakukan pemetaan dilapangan dengan menggunakan data di Dapodik. Pada diskusi ini juga dibahas tentang kerjasama dengan Yayasan Peta Bencana yang telah menjalankan aplikasi untuk melapor bencana yang sangat mudah digunakan,  semudah menyimpan nomor kontak kolega WhatsApp. Layanan yang dimaksud adalah melalui aplikasi PetaBencana.id, yaitu sebuah platform yang berbasis website yang gratis dan terbukan yang menghasilkan visualisasi laporan bencana yang dikumpulkan dengan metode crowdsourcing dan validasi instansi pemerintah secara real time.(Tim SPAB,Nurjolis & Andi P)