Email Kemdikbud untuk pegawai/staff di Bagian Keuangan Dan Gaji Biro Umum

Protokol
17-Aug-2016

Merujuk pada Permendikbud Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwasannya  setiap aplikasi sebagai hasil dari aktivasi TIK harus menggunakan domain dan alamat IP (internet protocol) kementerian. Selanjutnya berdasarkan Surat edaran Setjen Nomor 25768/A/TI/2016 tentang Penggunaan alamat e-mail resmi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka staff/pegawai dilingkungan Sekretariat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dalam melakukan aktivitas berkirim surat elektronik (email) dalam mendukung kinerjanya diharuskan menggunakan email resmi Kemdikbud.

Oleh karenanya dipandang perlu untuk memberikan panduan tata cara akses dan penggunaan email Kemdikbud tersebut. Email Kemdikbud yang dimaksud adalah system email yang digunakan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang operasional system dan jaringannya di kelola oleh Pustekkom Kemdikbud yang dapat diakses pada laman : https://mail.kemdikbud.go.id/.

Panduan cara akses email Kemdikbud akan dilampirkan pada berita ini. Panduan tersebut akan menjelaskan tata cara mengakses dan menggunakan email Kemdikbud melalui laman Biro Umum ini.(Tim IT Biro Umum).

Silahkan Donwload Panduannya di sini