Parkir, sesuatu yang akrab ditelinga kita karena hampir setiap hari kita melakukan parkir jika bepergian ke suatu tempat menggunakan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. Secara terminologi parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat-tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas maupun tidak, atau keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Dapat dipastikan disemua lokasi yang menjadi tempat beraktifitasnya banyak orang akan tersedia tempat parkir kendaraan, di mall, pasar, sekolah, gedung perkantoran dan lain-lain.
Untuk meningkatkan layanan masalah perparkiran di lingkungan perkantoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Senayan Jakarta, Bagian Rumah tangga & Protokol bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu perusahaan yang sudah lama bergerak di bidang keamanan parkir (Secure Parking) PT Securindo Packatama Indonesia. Melalui kerjasama ini diharapkan perparkiran di komplek perkantoran Kemendikbud dapat dikelola dengan lebih baik. Tempat parkir di komplek perkantoran Kemendikbud tersedia di area Gedung A untuk motor (roda dua), dan di Gedung F untuk motor (roda dua) dan mobil (roda empat), serta Gedung B untuk mobil (roda empat). Manajemen perparkiran ini dikelola oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Secara teknis operasional perparkiran di perkantoran Kemendikbud menggunakan Kartu Parkir (Smart Card). Pegawai/tamu di Kemendikbud harus mendaftarkan kendaraannya ke Biro Umum Kemendikbud untuk mendapatkan kartu parkir ini secara gratis. Kartu parkir ini hanya dapat didaftarkan untuk satu nomor polisi kendaraan. Jika kartu parkir (Smart Card) rusak pada fisiknya sehingga tidak dapat digunakan lagi, maka dapat memberikannya kepada pihak Secure Parking untuk deperiksa lebih lanjut dan diberikan kartu penggantinya tanpa biaya apabila benar kartu tersebut rusak.
Untuk operasionalnya sehari-hari, bagi pegawai Kemendikbud ataupun tamu yang membawa kendaraan pribadi dan menggunakan fasilitas parkir memiliki tiga prosedur tata tertib sebagai berikut :
1. Pegawai Kemendikbud /tamu yang memiliki kartu berlangganan (Smart Card) yang sudah terdaftar kendaraannya di Biro Umum Kemendikbud maka hanya perlu menempelkan kartu tersebut saat memasuki pintu parkir dan palang pintu akan terbuka otomatis, begitu juga saat keluar hanya perlu menyerahkan kartu tersebut ke petugas parkir untuk di cek lalu dikembalikan lagi ke pemilik kartu tersebut untuk digunakan lagi kemudian.
2. Pegawai/tamu Kemendikbud yang tidak memiliki kartu parkir berlangganan (Smart Card) akan dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku setiap memakai fasilitas parkir di Kemendikbud. Seperti pada umumnya perparkiran, pegawai/tamu yang ingin masuk parkir harus menekan tombol yang ada di pintu masuk untuk mengambil karcis parkir dan diserahkan ke petugas parkir pada saat keluar parkir.
3. Pelanggan/tamu kemendikbud yang memiliki kartu tapi lupa membawanya saat akan memakai fasilitas parkir di Kemendikbud, maka harus menekan tombol di pintu masuk untuk mengambil karcis dan membayar parkir dipintu keluar sesuai tarif yang dikenakan seperti umumnya pengguna parkir yang tidak memiliki kartu parkir (Smart Card).
Dengan adanya fasilitas parkir di Kemendikbud yang telah dikelola dengan baik ini diharapkan para pegawai/tamu di lingkungan Kemendikbud dapat dengan mudah dan nyaman dalam menggunakannya sehingga para pegawai dapat lebih optimal dalam bekerja dan para tamu juga dapat dengan nyaman menggunakan fasilitas parkir di Kemendikbud ini .