Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik) terus mengalami perkembangan dan segera melangkah ke tahapan berikutnya. Kamis (13/7) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP bersama Tim Panitia Antar Kementerian (PAK), kembali melakukan Harmonisasi RUU PBJ Publik yang ketiga di Jakarta.
Dalam rapat harmonisasi yang digelar selama 2 hari ini, Tim PAK Kembali membahas usulan-usulan yang terus berdatangan dan menjadi pertimbangan Tim PAK dalam. Hal tersebut agar pemerintah dapat menghasilkan RUU PBJ Publik yang berkualitas.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin berharap, proses Harmonisasi RUU PBJ Publik dapat diselesaikan pada Jumat (14/7).
“Targetnya Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik ini dapat masuk ke DPR pada awal Agustus. Dengan catatan harmonisasi dapat kita selesaikan minggu ini, kemudian dapat mengirim surat ke Presiden dan akhirnya sampai di DPR,” ungkap Emin.
LKPP terus berusaha mengakomodasi semua kebutuhan dan kepentingan dari instansi ataupun institusi dengan tetap menekankan prinsip yang juga menjadi semangat dari RUU PBJ Publik yakni Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), Afirmasi Kepada Pengusaha Mikro Kecil, dan Transformasi Digital. (Niel)
Sumber berita http://www.lkpp.go.id, Publisher: Nurjolis/Andik P