Ingat ! Per 1 Juli toleransi kehadiran hanya 30 menit

Breaking News
28-Jun-2016

Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai implementasi Permendikbud No. 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, pada tanggal 27 Juni 2016 bertempat di aula Biro Umum Gedung C lantai 3 telah diadakan acara sosialisasi dan diskusi bersama seluruh pegawai dan staff di lingkungan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kemendikbud. Acara yang dilanjutkan dengan buka bersama ini  dipandu sebagai narasumber oleh Trisno Duarji dari Biro Kepegawaian Kemendikbud.

Dalam paparannya disampaikan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan tunjangan kinerja pegawai atau yang dikenal dengan Tukin. Penjelasan disampaikan menyeluruh seputar komponen Capaian Kerja, Komponen Kehadiran termasuk masalah pemotongan tunjangan kinerja pegawai dan penambahan tunjangan kinerja pegawai. Pada akhir paparan dibahas mengani tunjangan kinerja bagi pegawai yang menjelani mutase jabatan dan cuti serta mekanisme pembayaran tunjangan kinerja pegawai.

Pada sesi diskusi para pegawai dan staff tampak antusias menanyakana berbagai hal permasalahan yang dihadapi seputar implementasi peraturan ini nantinya. Sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan agar dapat dipahami dan akhirnya diikuti dengan baik oleh segenap egawai dan staff. Pada acara tersebut diumumkan bahwa peraturan ini akan efektif mulai diberlakukan per tanggal 1 Juli 2016.
Permendikbud No. 14 Tahun 2016. (Tim IT Biro Umum)