Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Ramadhan 2017

Breaking News
18-May-2017

JAKARTA – Menyongsong bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 tahun 2017 pada 16 Mei 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, maupun POLRI pada Bulan Ramadhan.
Dengan ditetapkannya Surat Edaran tersebut diharapkan kepada para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:

  • Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja :
  1. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30
  2. Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
  • Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6(enam) hari kerja :
  1. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
  2. Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
  • Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5(lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.
  • Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat

Anda dapat mengunduh Surat Edaran Nomor 20 tahun Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan, Klik disini

Sumber : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/6905-jam-kerja-asn-tni-dan-polri-selama-ramadhan