JAKARTA – Menyongsong bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 tahun 2017 pada 16 Mei 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, maupun POLRI pada Bulan Ramadhan.
Dengan ditetapkannya Surat Edaran tersebut diharapkan kepada para ASN, TNI, dan POLRI dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan:
Anda dapat mengunduh Surat Edaran Nomor 20 tahun Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan, Klik disini
Sumber : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/6905-jam-kerja-asn-tni-dan-polri-selama-ramadhan