Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Koordinasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024

Biro Umum dan PBJ
05-Feb-2024

Kemendikbudristek, Jakarta – Bertempat di The Grand Hotel Kemang Jakarta, Jl. Kemang Raya No.4, RT.1/RW.7, Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, pada Senin s.d. Rabu, 29 s.d. 31 Januari 2024, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa telah mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 tahun 2023 dan Koordinasi Pengelola SAKIP Tahun 2024. Kegiatan diikuti oleh Ketua Tim Kerja yang mengampu IKK Biro Umum dan PBJ, Tim Perencana Anggaran pada masing – masing substansi dan Tim Keuangan, dengan total peserta sebanyak 38 orang. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah: (1) meningkatkan pemahaman terhadap perhitungan PPh 21 pegawai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku; (2) pegawai diharapkan dapat tertib terhadap pelaporan pajak penghasilan setiap tahunnya; (3) melakukan analisis dalam penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2024; (4) menganalisis bahan-bahan penyusunan realisasi kinerja dari Indikator Kinerja Kegiatan yang sesuai dengan perencanaan untuk keperluan penyelesaian Laporan Kinerja Tahun 2023; (5) Menyusun konsep laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023; dan  (6) melakukan tindak lanjut Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tahun 2023.


Beberapa narasumber dihadirkan pada kegiatan ini. Yang pertama adalah Supatmi, Penyuluh Pajak Ahli Muda Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta III, yang menyampaikan pemaparan dan penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.  Selain menjelaskan latar belakang, tujuan dan sasaran dari peraturan dimaksud, juga diberikan penjelasan detail terkait tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Narasumber berikutnya adalah Nico Sutanto, Account Representative Seksi Pengawasan VI. Beliau melanjutkan penjelasan mengenai perhitungan tarif pajak serta skema perubahan PPH 21 untuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, serta bukan pegawai. Selanjutnya juga hadir Katharina Situmorang, Asisten Penyuluh Pajak Mahir Seksi Pelayanan yang memberikan penjelasan lanjutan seputar perhitungan pajak PPH 21. 

Selain sosialisasi PMK 168 tahun 2023, pada kegiatan ini juga diagendakan beberapa kegiatan lainnya, yaitu koordinasi pengelola SAKIP dan  penyusunan program kerja tahun 2024. Terkait program kerja tahun 2024, Manifes Zubayr, Kepala Bagian Tata Usaha, Biro Umum dan PBJ menyampaikan beberapa petunjuk dan arahan sekaligus melakukan reviu terhadap laporan kinerja tahun 2023, Isu strategis Biro Umum dan PBJ tahun 2023, serta penjelasan seputar UKPBJ. Kegiatan telah berakhir dengan menuntaskan beberapa agenda penting, yaitu: (1) tersosialisasikannya PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang disertai dengan penjelasan terkait penghitungan pemotongan PPh Pasal 21; (2) penyampaian bahan-bahan penyusunan realisasi kinerja dari Indikator Kinerja Program dan Indokator Kinerja Kegiatan dari masing-masing ketua tim kerja yang sesuai dengan perencanaan untuk keperluan penyelesaian Laporan Kinerja Tahun 2023; (3) penyusunan konsep laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIN) Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023; (4) pelaksanaann tindak lajut Laporan Hasil Evaluasi Tahun 2023. (Rein/Andik/Nurjolis)