Jakarta, Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) melalui Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
(BKHM), Ade Erlangga Masdiana, mengimbau agar satuan pendidikan, kepala
sekolah, guru, orangtua siswa serta semua pihak untuk mengutamakan ketenangan,
namun tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam mengantisipasi maupun
menangani penyebaran Covid-19.
“Tidak usah panik,” katanya pada Konferensi Pers Peluncuran Protokol
Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Utama, Gedung Bina Graha, Kantor Staf
Presiden, Kompleks Istana Negara pada Jumat (6/3/2020) lalu.
Terkait dengan banyaknya pemberitaan tentang Covid-19, Ade mengajak masyarakat
agar lebih bijaksana menyikapinya. Lebih baik, kata dia, agar penerima pesan
mengidentifikasi sumber berita terlebih dahulu untuk menilai akurasi
pesan/informasi yang disampaikan, terutama sebelum disebarluaskan kembali.
“Jangan menyebarluaskan berita-berita hoaks atau berita-berita yang tidak benar
kepada masyarakat,” tuturnya.
Pada satuan pendidikan, Ade menyampaikan agar Usaha Kesehatan Siswa (UKS)
maupun unit kesehatan di perguruan tinggi berkoordinasi dengan dinas kesehatan
dalam melakukan sosialisasi pencegahan. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
harus diterapkan untuk mencegah Covid-19. Ade juga mengimbau kepada
Bupati dan Walikota agar memastikan tersedianya sarana cuci tangan di
sekolah-sekolah. “Setiap sekolah juga harus membersihkan ruangan satu kali
sehari miminal menggunakan zat disinfektan,” katanya.
Ade mengatakan, para pelajar dan guru di satuan pendidikan baik sekolah maupun
perguruan tinggi diimbau tetap melakukan kegiatan pembelajaran sambil terus
memantau kondisi kesehatan dan kebersihan lingkungan. Pihak sekolah harus
memonitor ketidakhadiran seluruh warga sekolah. Mengingat salah satu alasan
ketidakhadiran adalah karena sakit, maka segera diarahkan untuk melakukan
pemeriksaan.
Ade menambahkan, jika ada peserta didik, guru atau orangtua yang baru saja
melakukan perjalanan dari daerah-daerah yang terdampak virus, perlu
berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan
kesehatan. “Mereka diperbolehkan untuk istirahat di rumah selama 14 hari jika
menunjukkan gelaja penyakit dan mohon agar membatasi bepergian ke luar rumah,”
katanya. (Denty/Aline)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/kemendikbud-imbau-masyarakat-hadapi-covid19-dengan-tenang-aktif-dan-waspada