Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) melalui Biro Umum terus mengupayakan peningkatan sumber
daya manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kompetensi
SDM di bidang PBJ perlu terus ditingkatkan seiring adanya perubahan
peraturan tentang PBJ dan pengembangan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
Secara Elektronik (SPSE).
Biro Umum Sekretariat Jenderal
Kemendikbud menggelar bimbingan teknis untuk penguatan implementasi PBJ
secara elektronik atau e-procurement, di Hotel Amaroossa Jakarta.
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kompetensi SDM di bidang PBJ di
lingkungan Kemendikbud ini dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 12 April
2018.
Kegiatan ini dibuka Kepala Bagian (Kabag) Barang Milik
Negara Biro Umum, Triyantoro, pada hari Selasa (10/4/2018). Dua orang
narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
(LKPP) dihadirkan pada acara pembukaan. Kedua narasumber tersebut yaitu
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Fadli
Arif, dan Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Gatot
Pambudi Putranto.
Kabag BMN Biro Umum Triyantoro mengatakan
perubahan peraturan PBJ pemerintah yaitu disahkannya Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 mengharuskan pegawai yang menangani PBJ meningkatkan
kemampuannya. Selain itu SPSE yang dikembangkan oleh LKPP juga terus
diperbaharui, sehingga unit kerja di lingkungan Kemendikbud juga harus
mengikuti perkembangan tersebut.
"Pengadaan barang dan jasa
merupakan salah satu tahapan dalam pengelolaan barang milik negara.
Lebih jauh seluruh unit kerja harus memperhatikan seluruh proses, mulai
dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga penghapusan," kata
Triyantoro. Triyantoro mengimbau agar seluruh unit kerja di lingkungan
Kemendikbud serius mengelola BMN dari proses awal hingga akhir dari
sebuah siklus pengelolaan BMN.
Fadli Arif dari LKPP menjelaskan
tentang Perpes Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Perpres yang
akan mulai diterapkan pada bulan Juli 2018 ini merupakan perbaikan dari
peraturan sebelumnya, dimana ada banyak penyederhanaan, memiliki
struktur lebih sederhana, dan mengadopsi beberapa praktik baik yang
sudah berjalan di pasar bebas. "Strukturnya lebih sederhana, ada
beberapa istilah baru yang diperkenalkan untuk mengganti istilah yang
kita anggap kurang pas, dan ini mengakomodasi best practices yang sudah
berjalan baik di dunia," kata Fadli Arif.
Dalam kesempatan yang
sama, Gatot Pambudi Putranto dari LKPP menjelaskan tentang pengembangan
SPSE. Saat ini LKPP menganjurkan kementerian/ lembanga/ pemerintah
daerah menggunakan SPSE versi 4.2, karena masih ada yang menggunakan
SPSE versi 3. "SPSE versi 4 ini lebih dari sekadar proses pemilihan
penyedia barang atau jasa, nanum terintegrasi dengan sistem informasi
yang terkait, bahkan sampai pelaporan dan monitoring," kata Gatot
Pambudi Putranto. (Nur Widiyanto)