Kepala LKPP: Katalog Elektronik Sarana untuk Pengadaan yang Transparan

Pengadaan Barang dan Jasa
07-Jun-2023
Jakarta – Dalam menjalankan proses pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), pelaku pengadaan harus menerapkan prinsip-prinsip pengadaan, termasuk transparansi. Untuk mewujudkan hal tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan kemudahan-kemudahan proses pengadaan melalui Katalog Elektronik.
 
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam giat Penyampaian Arahan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tangerang pada Rabu (31/5), yang mengatakan bahwa Katalog Elektronik adalah sarana yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mewujudkan pengadaan yang transparan.
 
Pada kesempatannya, Hendi (sapaan akrab Kepala LKPP.red) mengatakan bahwa LKPP mencatat hingga Mei 2023 jumlah produk yang tayang dalam Katalog Elektronik mencapai 4.578.420 produk dengan nilai transaksi sebesar Rp74,34 Triliun. Angka tersebut menunjukan bahwa jumlah capaian produk dalam Katalog Elektronik sudah mendekati target 5 Juta produk yang telah diamanatkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Namun demikian, dari data yang ada terlihat bahwa nilai transaksinya masih rendah dibandingkan dengan target nilai transaksi Rp500 Triliun.
 
Hendi mengingatkan bahwa capain transaksi dalam Katalog Elektronik merupakan tugas bersama baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. “Saya harap Bapak/Ibu di Kota Tangerang bisa memaksimalkan penggunaan Katalog Elektronik Lokal, karena melalui proses pengadaan barang/jasa ini diharapkan dapat mengungkit ekonomi di masing-masing wilayah dan republik kita,” ujar Hendi.
 
Hendi juga mengatakan bahwa proses pengadaan barang/jasa menjadi suatu hal yang harus diperhatikan oleh seluruh K/L/PD. Hasil dari proses pengadaan kemanfaatannya harus bisa dirasakan oleh masyarakat. 
 
“Dalam Katalog Elektronik, informasi terkait harga dan spesifikasi sudah ada dalam sistem, jadi siapa saja bisa memantau. Jadi proses (pengadaan) harus benar jangan sampai terjadi mark up dan spesifikasi yang tidak sesuai,” kata Hendi.
 
Di akhir kesempatannya Hendi juga mengingatkan bahwa melalui Katalog Elektronik  semua proses pengadaan harus dilaporkan, sehingga upaya transparansi dapat terwujud. (ang) 
 
Sumber berita http://www.lkpp.go.id/, Publisher (Nurjolis/Andik P)