Komitmen LKPP untuk Mewujudkan Pengadaan Berkelanjutan

Pengadaan Barang dan Jasa
02-Nov-2023

Jakarta – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengungkapkan komitmen lembaga yang dipimpinnya dalam mewujudkan pengadaan berkelanjutan saat menghadiri Indonesia International Sustainable Procurement Expo yang digelar pada Senin (30/10) di Jakarta.

Tema yang diangkat dalam acara ini adalah “Stronger Sustainability with Digital Transformation & Renewable Energy” yang bertujuan untuk menciptakan peluang kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan, baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, acara ini dirancang khusus untuk mempertemukan pemerintah, perusahaan, dan pemangku kepentingan pengadaan dari negara-negara ASEAN.

“Pengadaan saat ini bukan hanya harus transparan dan tepat azas. Namun (pengadaan) harus sustainable, harus ada keberlanjutannya agar manfaat dari pengadaan barang/jasa dapat dirasakan oleh anak cucu kita sebagai generasi selanjutnya,” ungkap Hendrar Prihadi (Hendi).

Ia melanjutkan bahwa salah satu bentuk komitmen LKPP dalam menciptakan lingkungan pengadaan barang/jasa yang sustainable tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa harus memperhatikan aspek berkelanjutan, termasuk lingkungan hidup.

Komitmen untuk menciptakan pengadaan yang berkelanjutan ini juga sudah dilakukan melalui amanat Presiden RI Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain hal di atas, mendukung upaya terciptanya pengadaan yang berkelanjutan, saat ini LKPP telah menyediakan fitur filter Katalog Elektronik untuk label produk tayang yang ramah lingkungan.

Menutup sambutannya, Hendi menyampaikan bahwa isu pembangunan keberlanjutan dalam aspek lingkungan masih menjadi retorika. Namun saat ini, pemerintah dengan serius membangun pengadaan yang berkelanjutan. Hal tersebut dibuktikan dengan perluasan aspek pada prinsip pengadaan berkelanjutan di Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa (RUU PBJ) yang semula hanya memuat tiga aspek yaitu aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi  kini menjadi empat aspek dengan memuat aspek institusional. (kai)

Sumber berita lkpp.go.id, Publisher (Nurjolis/Andik)