Konsep dan Peraturan Pelaksanaan PTM Terbatas

Breaking News
10-Jun-2021

Jakarta, (Itjen Kemendikbudristek) – Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Ditjen PAUDdikdasmen Kemendikbudristek) Jumeri menyebutkan bahwa konsep yang benar dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas adalah mengatur PTM dengan mengendalikan jumlah peserta didik setiap rombongan belajar, tidak sesuai dengan jumlah normalnya. Dalam Bincang Interaktif Pendidikan Persiapan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022, Jumeri juga menjelaskan bahwa peraturan dalam pelaksanaan PTM ini perlu dipahami juga oleh orang tua dan masyarakat bahwa sekolah memberi dua opsi bagi peserta didik, yaitu opsi PTM dan opsi PJJ, pada Selasa (8/6).

 

Bincang Interaktif Pendidikan Persiapan PTM Terbatas ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan PTM Terbatas dan juga percepatan vaksinasi bagi guru dan ketenagaan pendidikan.

 

Jumeri mengungkapkan konsep yang benar dalam PTM dan juga peraturan dalam pelaksanaan PTM yang perlu dipahami oleh orang tua dan masyarakat. Sebelumnya, pada bulan Maret lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) secara resmi mengumumkan bersama yang lain mengenai surat keputusan bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan juga Mendagri yang mengatur panduan penyelenggaraaan pembelajaran di masa pandemi COVID -19. Namun, ada beberapa media yang masih kurang tepat dalam memberitakan mengenai kebijakan PTM terbatas ini, dan masyarakat salah mengartikan konsep PTM Terbatas.

 

“Jadi, masyarakat masih menilai atau memahami bahwa PTM itu dilaksanakan secara serentak, secara frontal seperti semua murid berbondong-bondong membawa tas kemudian belajar penuh di sekolah. Kita harus memahami bahwa konsep yang benar dalam PTM Terbatas ini adalah mengatur PTM dengan mengendalikan jumlah peserta didik setiap rombel itu tidak sesuai dengan jumlah normanya, maksimal separuhnya,” ujar Jumeri.

 

Jumeri juga menjelaskan jarak antara kursi dan meja diatur, dan peserta didik tidak harus ikut pembelajaran seharian penuh, tetapi diatur sesuai dengan kecepatan dan kebutuhannya. Pembelajaran juga tidak harus dilakukan setiap hari, jadi sekolah akan memberikan materi pembelajaran sesuai dengan yang paling penting, tidak semua mata pelajaran diberikan kepada peserta didik.

 

Selain dari itu, peraturan yang perlu dipahami oleh orang tua dan masyarakat adalah sekolah wajib memberi dua opsi bagi peserta didik, yang pertama opsi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan opsi Pembelajaran Jarak Jauh. Jadi, bagi orang tua yang belum mengizinkan untuk putra-putri mereka ke sekolah tatap muka, diperbolehkan mengajukan untuk tetap belajar di rumah.

 

Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, akselerasi vaksinasi guru dan ketenagaan pendidikan adalah hal yang juga dibahas dalam Bincang Interaktif Pendidikan ini. Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa vaksinasi terhadap guru dimulai bulan Mei, dan diharapkan Juni 2021 ini benar-benar ditekankan untuk mempersiapkan PTM Terbatas.

 

Maxi juga menjelaskan bahwa sasaran total seluruh di setiap provinsi untuk tenaga guru dan pendidik ada 5.659.560 jiwa, kemudian yang sudah divaksin dosis I ada 1.573.340 dan dosis II ada 980.000-an.

 

Terakhir, Maxi mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan sudah menggandeng TNI dan Polri untuk berkolaborasi dalam mendorong vaksinasi pelayanan publik.

 

“Kami sudah menggandeng TNI Polri yang sudah mulai kolaborasi untuk menyasal pelayanan publik, dan tentu diharapkan peran daripada masyarakat termasuk guru yang sudah divaksin untuk memotivasi teman-teman guru dan tenaga pendidikannya untuk datang ke tempat-tempat vaksinasi,” tuturnya. Sumber berita : https://itjen.kemdikbud.go.id/