Kemendikbud, Jakarta – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwasannya Biro Umum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan salah satunya mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud melalui Subbagian Kearsipan di Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap satuan kerja dan UPT didaerah terhadap pengelolaan arsipnya.
Pada hari Rabu dan Kamis tanggal 26 – 27 Desember 2018, Biro Umum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendapat kunjungan kerja dari Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika Yogyakarta. Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk memperdalam ilmu serta wawasan seputar tata kelola kearsipan yang sudah berjalan di Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud sebagai pembina kearsipan.
Hari pertama kunjungan kerja dilaksanakan pertemuan dan dialog serta diskusi dengan segenap pelaku pengelola kearsipan di Biro Umum dalam rangka bertukar ilmu dan pengalaman serta wawasan seputar aturan dan permasalahan yang dihadapi selama ini dalam melaksanakan pengelolaan kearsipan. Kegiatan dilanjutkan pada hari berikutnya dengan mengunjungi Pusat Arsip Kemendikbud di Ciketing dan Arsip Nasional Republik Indonesia(ANRI).
Di Pusat Arsip Kemendikbud Ciketing, diberikan penjelasan seputar aturan dan alur kerja dalam mengelola arsip fisik, selain itu juga dijelaskan tata cara memberikan dan membedakan label pada lemari penyimpanan arsip. Setelah berkeliling seputar gedung pusat Arsip di Ciketing, para tamu diantar ke Arsip Nasional Republik Indonesia(ANRI) guna memberikan pengalaman lebih seputar kepengelolaan Arsip. Biro Umum sendiri sudah berkolaborasi aktif dengan ANRI untuk terus meningkatkan layanan pengelolaan kearsipan yang komprehensip pada level Kementerian.
Semoga dengan penjelasan dan wawasan yang telah diberikan Biro Umum kepada PPPPTK dapat memicu dan mendorong semangat untuk meningkatkan layanan kearsipan yang pada akhirnya membangun semangat Sadar Arsip Nasional.