Latar Belakang
Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terletak di lokasi yang sangat strategis yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, dengan letaknya yang strategis sehingga mudah dijangkau dari segala arah. Komplek perkantoran Kemendikbud juga dikelilingi oleh gedung-gedung bertingkat yang merupakan komplek perkantoran dan sentra bisnis, hal ini menjadikan kantor Kemendikbud berada dalam kawasan lingkungan yang sangat padat, sibuk, serta tinggi aktifitas lalu lalang orang maupun kendaraan.
Dengan keberadaan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Senayan yang demikian strategis ini sudah tentu memiliki keuntungan tersendiri, yaitu mudah untuk dicari dan dijangkau dari berbagai penjuru Ibu Kota Jakarta. Tersedia beberapa moda transportasi umum yang dapat dipilih untuk menuju lokasi ini, demikian juga yang membawa kendaraan sendiri akan dengan mudah menjangkaunya karena berada di jalan utama/protocol. Hal ini menjadi penting karena sebagai kantor pemerintahan yang memiliki tugas dalam pelayanan masyarakat maka dalam sehari-hari akan banyak sekali masyarakat dari berbagai daerah yang berkunjung untuk berbagai kepentingan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun demikian dibalik keuntungan tersebut juga ada permasalahan yang muncul. Sehari-hari komplek kantor ini dipadati dengan ribuan pegawai/staff dari beberapa lembaga/unit di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, dan ditambah dengan tamu yang cukup banyak maka semakin meningkatkan kepadatan aktifitas di area yang terbatas ini. Maka salah satu permasalahan klasik yang muncul dan segera memerlukan penanganan serius adalah permasalahan parkir.
Permasalahan Parkir
Permasalahan parkir bukan hanya terjadi di perkantoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Senayan ini, namun sudah menjadi permasalahan umum di banyak perkantoran lain di Kota Jakarta. Area yang terbatas menjadi sebuah dilema tersendiri mengingat kebutuhan akan sarana perparkiran di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih jauh dari ideal. Selain terkendala masalah lahan juga terdapat masalah lain yang cukup mengganggu, misalnya saja masalah regulasi perparkiran yang belum jelas/baku yang tentu saja berpotensi menimbulkan kesemrawutan.
Beberapa waktu yang lalu pengelolaan perparkiran di Komplek Perkantoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih dilakukan secara konvensional, dimana tugas fungsi perparkiran dilaksanakan dan melekat pada petugas pengamanan (Satpam) yang ada. Cara ini tentu saja banyak memiliki kelemahan yaitu dilapangannya tidak terkontrol dengan baik, demikian juga secara manejemen pengelolaanya tidak dapat termonitor. Maka yang terjadi pelaksanaan perparkiran tidak dapat berjalan maksimal demikian juga dari sisi pemeliharaan keamanan kendaraannya.
Pada akhirnya masalah ketebatasan lahan, meningkatnya pengguna parkir dengan pesat, regulasi perpakiran yang kurang mendukung, sampai pada penegakkan aturan yang tidak berjalan, dan kadang kebijakan yang selalu berubah menjadi alasan pada pembiaran kesemrawutan lalu lintas perparkiran. Maka untuk mulai mengurai semua permasalahan tersebut perlu adanya suatu upaya terobosan untuk menyelesaikannya, dan ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama.
Strategi Manajemen Perparkiran
Pada saat ini upaya terobosan tersebut telah mulai dilakukan, yaitu dengan menerapkan strategi manajemen perparkiran terpadu yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015 telah mulai menerapkan sistem perparkiran terpadu, yaitu satu system manajemen untuk semua kawasan dalam lingkungan Komplek Perkantoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Senayan Jakarta. Strategi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan dengan mewujudkan sistem perparkiran yang tertib, aman, dan nyaman.
Guna mewujudkan system manajemen perpakiran terpadu ini Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggandeng dan melakukan MoU dengan pihak ketiga berupa perusahaan yang bergerak di bidang secure parking, yaitu PT Securindo Packatama Indonesia (SPI). Perusahaan tersebut telah berpengalaman mengelola manajemen perparkiran di berbagai perkantoran dan terbukti memiliki system yang baik dan handal. Dengan penerapan manajemen pengelolaan perparkiran ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam perparkiran dan tercipta tatakelola perparkiran yang baik, profesional, dan akuntabel. Sehingga pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan perparkiran ini akan dapat memberikan kontribusi dengan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan dan Tata Tertib Pengelolaan Perparkiran Komplek Perkantoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
A. Peraturan Penerapan Smart Card
1. Semua pelanggan parkir berlangganan wajib mendaftarkan kendaraannya ke Biro Umum untuk mendapatkan Kartu Parkir (Smart Card). Penukaran/pemberian secara cuma-cuma hanya 1 (satu) kali, dan jika terjadi kerusakan atau kehilangan maka pelanggan parkir diwajibkan mengganti Smart Card tersebut dengan biaya yang akan ditentukan kemudian.
2. Pelanggan parkir ber-langganan pada saat masuk ke area parkir (Gate) maka tidak perlu menekan tombol ambil karcis, tetapi cukup menempelkan/letakkan kartu pada card reader di ticket dispenser dan palang otomatis akan terangkat. Smard Card berisi data pelanggan dan transaksi, sehingga ketika kartu tersebut sudah di Chek in di pintu masuk maka kartu sudah tidak dapat dipakai kembali untuk Chek in, kecuali kendaraan yang sama telah termonitor/validasi oleh sistem sudah keluar di Pintu Keluar.
3. Pelanggan parkir berlangganan pada saat keluar dari area parkir (Gate) hanya perlu menyerahkan kartu kepada kasir di Pos Keluar. Setelah data transaksi divalidasi system maka kartu akan dikembalikan oleh kasir kepada pelanggan untuk dapat dipakai kembali pada kesempatan beri-kutnya.
4. Smart Card tidak boleh dilubangi atau dijemur di bawah terik sinar matahari. Selama fisik kartu dalam kondisi baik dan tidak cacat atau patah, maka apabila terjadi masalah dengan kartu tersebut, pelanggan dapat memberikannya kepada pihak Secure Parking untuk diperiksa lebih lanjut. Dan apabila terbukti ada kerusakan format memory/chip, maka akan diberikan kartu penggantinya tanpa dikenakan biaya.
5. Namun apabila terdapat kerusakan pada fisik kartu atau hilang, maka Pelanggan wajib membeli kartu parkir baru untuk tetap dapat menggunakan produk parkir berlangganan.
6. Pelanggan yang tidak dapat menyerahkan kartu parkir pada saat akan keluar area parkir (Gate) akan diterapkan “Prosedur Penanganan Tiket Hilang”, yaitu dengan dikenakan biaya administrasi Rp50.000 untuk mobil dan Rp25.000 untuk motor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Bagi pelanggan yang telah membayar parkir berlangganan akan tetapi lupa membawa kartu/kartu hilang, sehingga ketika memarkir kendaraannya harus mengambil karcis parkir, maka kepada yang bersangkutan wajib membayar biaya parkir sesuai tarif yang berlaku.
8. Setiap Smart Card hanya dapat diinput 1 (satu) kendaraan saja, dengan ketentuan 1 kartu untuk satu Nomor Polisi kendaraan.
B. Prosedur Kerja
1. Kendaraan Member (Berlangganan)
Pintu Masuk
a) Pengendara kendaraan dapat menempelkan Smart Card pada kolom yang tersedia di ticket dispenser.
b) Camera System SPS otomatis akan mengambil foto kendaraan masuk dan disimpan ke dalam database system.
c) Dalam kurang waktu 1 (satu) detik maka Automatic barrier Gate segera terbuka dan kendaraan dapat masuk ke area parkir.
Pintu Keluar
a) Petugas Pos Keluar akan meminta Smart Card sebagai tanda bukti berlangganan dan kartu tersebut akan ditempelkan pada card reader.
b) Data kendaraan dan foto kendaraan saat masuk akan muncul di layar monitor dan Sistem SPS di Pos Keluar akan mengambil foto kendaraan saat akan keluar kemudian dicocokkan dengan foto kendaraan pada saat masuk.
c) Setelah transaksi pencocokan foto selesai dilakukan, maka Automatic Barrier Gate akan terbuka dan kendaraan dipersilakan keluar dari lokasi parkir.
2. Kendaraan Non Member/ Casual (Tamu)
Pintu Masuk
a) Pengendara kendaraan menekan tombol dan mengambil tiket parkir (barcode ticket) dari ticket dispenser.
b) Camera System SPS segera mengambil foto kendaraan masuk dan disimpan ke dalam database system.
c) Dalam kurang waktu 1 (satu) detik maka Automatic Barrier Gate segera terbuka dan kendaraan masuk ke area parkir.
Pintu Keluar
a) Petugas Pos Keluar akan melakukan scan barcode ticket.
b) Data lamanya tinggal kendaraan(parkir) dan foto kendaraan saat masuk akan muncul di layar monitor, selanjutnya sistem SPS di Pos Keluar akan mengambil foto kendaraan saat akan keluar kemudian dicocokkan dengan foto kendaraan pada saat masuk.
c) Setelah transaksi keuangan selesai dilakukan maka Automatic Barrier Gate akan terbuka dan kendaraan dipersilahkan keluar dari lokasi parkir.
C. Implementasi
Dengan diterapkannya manajemen perparkiran terpadu di lingkungan perkantoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Senayan, Jakarta, telah mulai tercipta peningkatan pelayanan perparkiran yang lebih baik, aman, nyaman, profesional dan akuntabel serta dapat dipertanggung- jawabkan sesuai ketentaun yang berlaku. Semoga dimasa yang akan datang system manajemen perpakiran terpadu ini dapat diimplementasikan dengan lebih baik, sehingga tujuan adanya peningkatan layanan public dapat tercapai. Dan pada akhirnya dari sistem pengelolaan perparkiran ini dapat membantu menumbuhkan dan mengembangkan budaya disiplin dan tertib di semua warga Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. (Marwan / Andik Purwanto)