LKPP: BISA Pengadaan, Ajang Promosi dan Pelatihan Pelaku Usaha PBJP

Pengadaan Barang dan Jasa
31-Mar-2022

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan aplikasi BISA Pengadaan (Business Information and Supplier Platform) pada Selasa (30/03) secara daring di Jakarta. BISA Pengadaan merupakan aplikasi pengadaan barang/jasa non transaksional yang berfungsi sebagai media promosi barang/jasa para pelaku usaha yang berniat untuk memperluas pasar ke dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

BISA pengadaan dapat diakses melalui https://bisapengadaan.lkpp.go.id dan memuat sejumlah fitur seperti portofolio pelaku usaha, lokasi sebaran usaha, peluang pasar PBJP dalam SIRUP LKPP, peluang PBJ Internasional serta kalender kegiatan rutin terkait pengembangan kapasitas pelaku usaha.

Materi yang diberikan meliputi cara memiliki NIB, regulasi PBJP, perkembangan aplikasi PBJP dan penggunaannya (SIRUP, e-katalog, dan Toko Daring) serta bimbingan terkait permasalahan yang sering dialami oleh penyedia dalam bertransaksi dengan pemerintah.

Dari sisi pemerintah, aplikasi ini akan memudahkan untuk mencari informasi dan alternatif pelaku usaha sebagai calon penyedia barang/jasa sesuai kualifikasi yang diharapkan. BISA Pengadaan ditargetkan memiliki jutaan database pelaku usaha dengan ribuan klasifikasi bisnis serta fitur modern seperti peta lokasi untuk memudahkann pencarian, fitur timeline updates yang dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan pelaku usaha.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa mengatakan, selama ini pengelola pengadaan masih kesulitan untuk melihat potensi pelaku usaha yang berjualan di pemerintah. Melalui BISA Pengadaan, pengelola pengadaan di UKPBJ dapat dengan mudah memetakan pelaku usaha dan kemampuan produksinya sehingga bisa memilih barang/jasa terbaik sesuai kebutuhan. “Tentunya dengan catatan, para pelaku usaha rajin melakukan promosi dan mengupdate profil usahanya. Nanti, jika sudah bertambah besar, kita akan bantu channeling untuk kita dorong di pengadaan internasional. “ kata Sarah.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menambahkan, pengembangan BISA Pengadaan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar LKPP dapat memasukkan 1 juta UMKM ke dalam katalog elektronik. Sebelumnya, LKPP telah melakukan transformasi pengadaan. Salah satunya adalah dengan melakukan pemangkasan birokrasi prosedur penayangan Katalog Elektronik Nasional dari delapan menjadi hanya dua tahapan. Dampaknya, dari proses yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan bisa selesai dalam satu hari.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas berpesan kemudahan tersebut jangan dimanfaatkan secara sembarangan oleh pelaku usaha karena bakal dikenai sanksi jika dilanggar. “Kita berikan kemudahan seluas-luasnya, tapi kita juga melakukan kontrol di ujung. Jika kedapatan melanggar dan misalkan barang yang dijual tidak sesuai akan mendapat sanksi langsung take down dari katalog.“ tegas Anas.

Selain itu, LKPP bersama Kemendagri dan BPKP mendapat mandat untuk mengawasi transaksi belanja pemerintah daerah. Jika belanja untuk UMK dan produk dalam negeri kurang dari 40% anggaran maka akan diberi sanksi pengurangan DAK dan DAU dari Kementerian Keuangan.

LKPP juga telah memutuskan bakal membuka 12 etalase baru untuk menambah komoditas katalog lokal. Harapannya produk lokal dan UMK akan semakin mudah berjualan ke pemerintah daerah.

Sumber berita http://www.lkpp.go.id/ 

Publisher : Nurjolis/Andik