LKPP bersama Kemendagri Pantau Penggunaan PDN di K/L/PD

Pengadaan Barang dan Jasa
19-Sep-2023

Jakarta - Pantau Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) pada Pemerintah Daerah (Pemda), LKPP bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi P3DN dan Produk UMKK pada Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Melalui kesempatan tersebut, Kepala LKPP yang akrab dipanggil Hendi menyampaikan harapannya agar kepala daerah dapat belanja pengadaan dengan mengutamakan PDN dan memberdayakan UMK-Koperasi. Hal tersebut guna memenuhi amanat Presiden yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

“Kalau bapak ibu sekalian masih ada yang ragu atau belum yakin, kami dari LKPP siap untuk bisa diajak berdiskusi ataupun mengeluarkan beberapa surat terkait dengan keraguan Bapak Ibu untuk meningkatkan proses pengadaan barang/jasa di wilayah konstruksi” ucap Hendi.

Turut hadir dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si  mengapresiasi kerja keras para pelaku pengadaan di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. “Kalau dilihat kerja keras kita tahun ini, alhamdulillah (capaian penggunaan PDN dan UMK-Koperasi) di bulan September tanggal 15 lebih tinggi dibandingkan (capaian) tahun lalu.” Tutur Suhajar.

Melalui kegiatan ini LKPP, Kemendagri, dan Pemerintah Daerah terkait berkomitmen untuk terus memberikan dukungannya dalam mencapai target minimal 40% Penggunaan PDN dalam Pengadaan barang/jasanya. (kai)

 

Sumber berita http://www.lkpp.go.id, Publisher ( Nurjolis/Andik)