LKPP dan BPJS Ketenagakerjaan Siap Kolaborasi Lindungi Pelaku UMK-Koperasi

Pengadaan Barang dan Jasa
12-Dec-2022

Jakarta - Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi), salah satunya dilakukan melalui kolaborasi bersama antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan). 

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyampaikan bahwa, kolaborasi bersama antara LKPP dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan banyak manfaat. Salah satunya dengan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha atau mitra dari bela pengadaan dan toko daring LKPP.

“Upaya pemberian perlindungan dalam hal ini perlu didiskusikan bersama lebih lanjut, tentunya dengan melibatkan stakeholder terkait sehingga ada sebuah sisi kemanfaatan. Artinya jangan sampai memberatkan dan jangan sampai melanggar aturan. Semangatnya kalau saya pribadi setuju dan harapannya dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan sektor jasa konstruksi harapannya dapat memberikan manfaat bagi mitra atau para pelaku usaha,” kata Hendi saat menerima audiensi Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (8/12) di Kantor LKPP.

Lebih lanjut Hendi (kerap ia disapa) mengatakan jangan sampai ada kondisi dimana yang seharusnya terjadi “jika diperlukan” kemudian menjadi “wajib” maka akan memberatkan bagi para pelaku usaha. Kewajiban ikut serta bagi pelaku usaha dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga memerlukan aturan atau regulasi yang mengikat.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengungkapkan pihaknya melihat LKPP dan BPJS Ketenagakerjaan dapat bersama membangun sistem yang terintegrasi untuk memberikan perlindungan bagi pelaku UMK-Koperasi mitra Katalog Elektronik dan Toko Daring serta Informal.

“BPJS Ketenagakerjaan berharap dengan kolaborasi ini kita mengajak para pelaku usaha yang terhimpun dalam katalog elektronik maupun toko daring dapat segera terlindungi oleh program-program BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan sistem yang terintegrasi,” tutur Zainudin.

Sejalan dengan itu, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Yulianto Prihhandoyo mengatakan saat ini LKPP memiliki lebih dari 59.000 mitra di Katalog Elektronik dan 49 mitra e-marketplace eksisting yang memayungi lebih dari 305.000 pelaku UMK-Koperasi. “Pelaku usaha yang mungkin juga berpotensi, bisa disounding kepada mereka agar para pekerjanya bisa ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Yuli.

Sumber berita http://www.lkpp.go.id/