Jakarta - Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memegang peran sentral sebagai pusat keunggulan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), tidak hanya sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, UKPBJ diharapkan dapat menjadi pusat data dan informasi serta pembina Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Oleh karena itu, UKPBJ harus memiliki karakter SKOPPER, yaitu strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan. Melalui hal tersebut, UKPBJ dapat menjadi nilai tambah dan manfat dalam PBJP untuk terciptanya tata kelola pengadaan yang baik dan sebagai pendorong pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini tentunya dapat diraih dalam hal tercapainya tingkat kematangan paling kurang yakni Proaktif (Level 3). Agar tujuan tersebut tercapai, LKPP saat ini terus berupaya mendorong tercapainya kematangan Proaktif (Level 3) seluruh UKPBJ. Saat ini, terdapat 61 UKPBJ yang berbentuk struktural, namun hanya 12 UKPBJ yang baru mencapai kematangan Proaktif (Level 3). Untuk mencapai level yang lebih baik, tiap UKPBJ mendapatkan penilaian dari empat domain yaitu Kelembagaan, SDM, Proses dan Sistem Informasi. Level Proaktif berarti fungsi strategis UKPBJ dapat terlaksana.
Sejalan dengan hal tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar Rapat Koordinasi UKPBJ di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) selama dua hari (10-11/5) secara daring, sebagai wadah bagi K/L/PD untuk berkomunikasi dan berkoordinasi. Selain itu melalui rakor tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bagi para pejabat dan anggota UKPBJ, serta mendorong K/L/PD untuk mengembangkan UKPBJnya menjadi pusat keunggulan pengadaan (Center of Excellence).
Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Sutan Suangkupon Lubis menyampaikan, UKPBJ juga memiliki peran dalam meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), meningkatkan porsi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi), memastikan transparansi Pengadaan/Barang Jasa, dan mengupayakan efisiensi belanja pemerintah serta mempercepat penyerapan anggatan pemerintah sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.
“Di dalam melaksanakan PBJ, ada beberapa hal yang menjadi latar belakang mengenai pentingnya peningkatan kapabilitas UKPBJ di antaranya kita masih melihat UKPBJ masih fokus pada fungsi pemilihan sehingga 4 fungsi lainnya belum sepenuhnya berjalan, dan kondisi UKPBJ sebagai pusat keunggulan belum tercapai,” kata Sutan.
Model kematangan UKPBJ dapat mewujudkan tujuan strategis K/L/PD dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien, tujuan pengadaan (Perpres 12/21 pasal 4) dan terbangunnya tata kelola yang baik dan pengendalian yang efektif. Selain itu, melalui model kematangan ini diharapkan dapat mendorong tercapainya target 95% PDN untuk seluruh PBJ, 5 Juta produk tayang di Katalog elektronik, dan target transaksi Katalog Klektronik Rp500T.
Sutan menambahkan, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai kematangan Proaktif (Level 3) di antaranya: pahami model kematangan ukpbj, lakukan penilaian mandiri, tetapkan komitmen dan target mempercepat UKPBJ mencapai level 3 dengan membentuk tim pembinaan kapabilitas UKPBJ, kemudian disusun atau kumpulkan dokumen bukti dukung dan unggah ke SIMKU untuk di verifikasi LKPP. Apabila belum sempurna silakan dilengkapi dokumen bukti dukung hasil setelah verifikasi.
Lebih lanjut, Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP G.A.A Diah Ambarawaty mengungkapkan bahwa UKPBJ tidak terlepas dari kebutuhan kualitas SDM yang kompeten.
“UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa memberikan value bukan hanya untuk instansi saja melainkan untuk aspek ekonomi nasional,” tutur Diah.
LKPP berharap, melalui Rapat Koordinasi UKPBJ yang mengusung tema “Peningkatan Kapabilitas UKPBJ Dalam Rangka Terciptanya Tata Kelola Pengadaan yang Baik”, ketersediaan pemenuhan SDM Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa minimun 60% dan kematangan UKPBJ mencapai proaktif level 3 dapat terpenuhi. (nit)
Sumber berita http://www.lkpp.go.id, Publisher (Nurjolis/Andik P)