LKPP Dukung Industri Kreatif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang dan Jasa
05-Jan-2023

Surakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP dukung pelaku usaha dalam negeri, salah satunya kepada seniman karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif. Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo dalam meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) diutamakan bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).

Adapun dukungan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) untuk karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif diselenggarakan dengan pemberian kemudahan persyaratan bagi pelaku usaha perorangan dan PBJP dengan metodenya pengadaan yang dikecualikan.

Sealin hal di atas, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta dalam kegiatan International Art Camp 3 2022 pada Kamis (29/12) menyampaikan, bahwa dukungan LKPP terhadap pelaku usaha kreatif lainnya dilakukan dengan mendorong pelaku usaha dalam memasukan hasil karyanya ke dalam Katalog Elektronik. 

“Ini cara kami memberikan support dan dukungan kepada seniman, produk-produk hasil karya seniman bisa masuk katalog pemerintah. Di era digital, seniman harus kreatif jangan memasarkan secara manual lagi. Sehingga hasil industri kreatif dari seniman dapat dibeli oleh pemerintah Melalui Katalog Elektronik.

Misalnya, dalam acara pemerintahan dapat menampilkan tari-tarian atau seniman musik untuk mengisi acara,” kata Setya. 

LKPP berharap dengan masuknya pelaku usaha kreatif ke dalam katalog elektronik, karya seni Indonesia dapat tumbuh berkembang di dalam negeri dan mampu bersaing di kancah internasional. 

Sumber berita http://www.lkpp.go.id/