Jakarta – Dalam rangka mempercepat konsolidasi data nasional, Pemerintah menyelenggarakan Pusat Data Nasional (PDN). Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun perkembangan regulasi dan teknologi tersebut membuat Penyelenggara Layanan Digital Pengadaan perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan praktik terbaik yang dijalankan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan PDN, Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merekomendasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP untuk melakukan migrasi aplikasi SPSE terdistribusi ke dalam ekosistem Komputasi Awan (Cloud) PDN. Atas rekomendasi tersebut, LKPP melalui Direktorat Sistem Pengadaan Digital menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pusat Data Nasional (PDN) ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada tanggal (8/8) secara daring.
Pada kegiatan tersebut, Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa menyampaikan bahwa, SPSE yang terpusat telah dilakukan secara parsial. Sistem-sistem sudah mulai dipindahkan secara terpusat sejak tahun 2022.
“Kita akan mengimplementasi SPSE terpadu secara bertahap, sampai program tersebut dapat diimplementasikan secara keseluruhan,” kata Patria.
Oleh karena itu, melalui implementasi SPSE terpusat, akan semakin banyak manfaat yang bisa dipetik dan dimanfaakan oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak SPBE secara langsung.
Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 550 peserta ini diharapkan mampu mendorong semangat dan mempercepat terlaksananya SPSE yang terpusat, sehingga layanan digital pengadaan menjadi lebih berkualitas di masa depan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang lebih efektif dan efisien. (tya).
Sumber berita http://www.lkpp.go.id, Publisher (Nurjolis/Andik P)