LKPP Gelar Sosialisasi Bersama Peraturan Pelaksanaan Skema KPBU IKN Kepada Pelaku Usaha Potensial

Pengadaan Barang dan Jasa
12-Apr-2023

Balikpapan – Dalam rangka percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menggelar kegiatan Sosialisasi Bersama Peraturan Pelaksanaan Skema KPBU IKN Kepada Pelaku Usaha Potensial di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan pada Senin (10/4).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi.red) menyampaikan agar pelaku usaha jangan khawatir untuk berkontribusi dalam pembentukan IKN. Ia mengungkapkan bahwa LKPP telah menyusun Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyediaan Infrastruktur dan Pengadaan Barang/Jasa yang Lainnya dengan Kekhususan dalam rangka Kegiatan Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Isinya ialah Inovasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri dari Peningkatan Kualitas, Percepatan Proses Bisnis, dan Fleksibilitas Pengaturan.” Ungkap Hendi

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP Raden Ari Widianto menyampaikan dalam rangka mendukung percepatan IKN, LKPP juga membentuk Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha KPBU di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kepada Pelaku Usaha. 

Pengadaan KPBU IKN akan lebih cepat dengan adanya Clean & Clear, Metode Pengadaan Baru, Panel Pengadaan, dan KPBU Elektronik. “Harapan kami, kami ingin memberikan layanan supaya percepatan jelas. Jika diperlukan, kami akan mengundang luring ataupun daring agar mengetahui. Kita akan selalu membantu,” Ungkap Ari.

Ari menambahkan bahwa Untuk memberikan penjelasan kepada stakholdernya, LKPP menyediakan konsultasi lebih rinci terkait Tata Cara Pengadaan KPBU IKN secara luring maupun daring setiap hari Kamis, pada pukul 13.30 WIB di Gedung LKPP. 

Sumber berita http://www.lkpp.go.id/