LKPP Godok Revisi Penyusunan Model Dokumen Pemilihan Berikan Peluang dan Kemudahan Berusaha

Pengadaan Barang dan Jasa
29-Sep-2023

Jakarta - Ciptakan peluang dan kemudahan berusaha sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya mewujudkan kebijakan dan regulasi yang dapat memihak para pelaku usaha dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hal ini seiring dengan telah diselesaikannya Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. LKPP melakukan proses harmonisasi peraturan baik secara vertikal maupun horizontal di antaranya yakni dengan menggelar rapat penyelarasan aturan teknis beserta aturan turunannya yang terdampak khususnya Model Dokumen Pemilihan untuk Penyedia.

Rapat Penyusunan Revisi Model Dokumen Pemilihan (MDP) sebagai bagian dari Revisi Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Penyusunan Master File Model Dokumen Pemilihan (MDP) sesuai dengan Perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan teknis terkait lainnya. Melalui rapat yang berlangsung selama dua hari pada Selasa-Rabu (26-27/9) ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi atas daftar Inventarisasi Masalah yang diperoleh dari Kementerian, Lembaga, Instansi dan Asosiasi.

Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Madya Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Antonius Lambok Sihombing mengungkapkan Model Dokumen Pemilihan dapat membantu Pelaku Usaha dalam menyiapkan Dokumen Penawaran dan Data Kualifikasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.

“Revisi serta penyusunan Master File Model Dokumen Pemilihan (MDP) diharapkan dapat memberikan preferensi dan informasi, serta ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya,” kata Antonius.

Lebih lanjut, penyedia barang/jasa pun akan terpacu untuk turut serta berkompetisi dalam persaingan yang sehat dan menghasilkan barang/jasa dengan kualitas yang tentunya lebih baik lagi. (nit)

Sumber berita http://www.lkpp.go.id, Publisher (Nurjolis/Andik)