Jakarta - Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah terus gencar dilakukan. Hal ini sejalan dengan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan tindak lanjut atas Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi periode Tahun 2023-2024 pada tanggal 20 Desember 2022.
Bentuk komitmen tersebut, Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menyelenggarakan acara penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas pada Kamis, (9/3) yang diikuti oleh 21 Kementerian dan Lembaga.
Dalam hal ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP telah berperan aktif melibatkan sektor pengadaan barang/jasa pemerintah ke dalam rencana aksi Stranas PK yakni dengan meningkatkan pemanfaatan Katalog Elektronik dan Bela Pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Mekanisme ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi di sektor pengadaan, karena minimnya pertemuan antara penyedia dan pengguna barang/jasa.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan LKPP terus berupaya memperkuat Peningkatkan Efektifitas Pencegahan Korupsi melalui Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Saat ini LKPP telah melakukan integrasi sistem perencanaan pengadaan (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dengan sistem penganggaran berbasis elektronik yang dikelola Kementerian Keuangan, sehingga proses transaksi dapat menjadi lebih efisien secara waktu dan biaya namun tetap transparan dan akuntabel,” ungkap pria yg akrab disapa Hendi tersebut.
Melalui upaya peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa, Stranas PK telah mendorong peningkatan kualitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Berbagai perbaikan yang dilakukan selama ini meliputi peningkatan regulasi pengadaan yang makin ajeg, penguatan kapasitas SDM dan kelembagaan Unit Kerja PBJ di K/L/PD, dan memperkuat dukungan dan penerapan teknologi untuk pengadaan melalui penerapan Katalog Elektronik dan Bela Pengadaan.
Secara khusus pada tahun 2023-2024, aksi pengadaan barang/jasa diarahkan pada upaya Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan melalui Peningkatan Efektifitas Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada aksi ini terdapat beberapa output yang hendak dicapai yaitu Pertama, terlaksananya audit pengadaan barang dan jasa elektronik secara menyeluruh dan berkala. Kedua, proses PBJ dilaksanakan secara full elektronik dengan sistem yang mature. Ketiga, kinerja dan profil vendor tersedia, terevaluasi dan dapat dibagipakaikan, dan Keempat, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan konstruksi ditetapkan berdasarkan harga pasar.
Sumber berita http://www.lkpp.go.id/