Optimalisasi UPZ BAZNAS di Lingkungan Kemendikbudristek

Breaking News
03-Apr-2024

Kemendikbudristek, Jakarta – Dalam ajaran Islam, zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan fondasi iman bagi umat Muslim. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban keagamaan, tetapi juga merupakan manifestasi dari empati, solidaritas, dan tanggung jawab sosial umat Muslim terhadap sesama. Zakat memiliki makna yang mendalam dalam Islam. Secara harfiah, zakat berasal dari kata Arab yang berarti "pembersihan" dan "peningkatan." Dalam konteks agama, zakat adalah tindakan membersihkan harta benda seseorang dari sifat serakah dan kedekut serta meningkatkan keberkahan dan keberlimpahan di dalamnya. Dalam rangka untuk mengelola dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, pemerintah telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Dalam rangka terus meningkatkan partisipasi dan pengelolaan zakat di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya pada bulan Ramadan 1445 H ini, Biro Umum dan PBJ mengadakan kegiatan Optimalisasi UPZ BAZNAS di Lingkungan Kemendikbudristek. Kegiatan dilaksanakan pada hari selasa s.d Kamis, tanggal 2 s.d 4 April 2024 bertempat di Orchradz Hotel, Jakarta Pusat. Acara dikuti sejumlah pegawai dil lingkungan Biro Umum dan PBJ dengan menghadirkan narasumber dari BAZNAS  yang menyampaikan materi tentang Layanan Pengelolaan Zakat Karyawan Melalui Badan Amil Zakat Nasional RI. Narasumber juga menjelaskan terkait tata cara penghitungan zakat, data penerimaan dan penyaluran zakat di tahun 2023, serta layanan penunaian zakat megggunakan Payroll, Rekening Virtual Account, dan Form On line kesediaan zakat profesi karyawan.

BAZNAS terus mendorong dakwah zakat berbasis Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid. UPZ BAZNAS merupakan entitas yang bertanggung jawab atas pengumpulan, penyaluran, dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari umat Muslim yang kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya serta digunakan untuk program-program kemanusiaan, sosial, dan ekonomi yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Keuntungan zakat dikelola oleh Amil Zakat, yaitu:

 

  1. Lebih sesuai dengan tuntuan syariah (Al-Qur'an) dan sirah nabawiyah maupun sirah pada sahabat dan tabi’in.
  2. Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.
  3. Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
  4. Untuk mencapai efisiensi dan efektivitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
  5. Sesuai dengan prinsip modern dalam indirect financial system.

Berikut adalah Layanan Penunaian Zakat Karyawan Kemendikbudristek di Bulan Ramadan:

  1. Rekening Virtual Account BNI 9881034120000806 -an. Zakat FitrahKemendikbudristek
  2. Rekening Virtual Account BSI 9624310020000806 -an. ZIS Kemendikbudristek
  3. Konfirmasi Zakat melalui link : https://bazn.as/KonfirmasiZakat
  4. ZIS yang ditunaikan akan mendapatkan bentuk Bukti Setor Zakat (BSZ) yang akan disampaikan melalui email dan nomor WA.
  5. Layanan Konsultasi Zakat silakan menghubungi Layanan Zakat Karyawan Langsung BAZNAS melalui wa.me/6282113003798 atau email: layananzkl@baznas.go.id.
  6. Form Online Kesediaan Zakat Profesi Karyawan : https://bit.ly/kesediaanZIS

(TUP&Protokol)