Penggunaan SPSE Untuk Pengadaan Langsung Secara Elektronik

Pengadaan Barang dan Jasa
02-Mar-2023

Kemendikbudristek, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi telah menggunakan  aplikasi SIMPeL (Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung) untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa secara langsung. SIMPeL Kemendikbudristek bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek. Namun demikian diinformasikan bahwa mulai tanggal 1 April 2023 pengadaan langsung di Kemendikbudritsek dialihkan hanya akan menggunakan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) pada laman lpse.kemdikbud.go.id. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sehubungan dengan surat tersebut, Kepala Biro Umum dan Pengadaan barang dan Jasa menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pengadaan Langsung di Kemendikbudristek hanya akan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada laman https://lpse.kemdikbud.go.id mulai tanggal 1 April 2023.

 

  1. Pengadaan Langsung di Kemendikbudristek hanya akan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada laman https://lpse.kemdikbud.go.id mulai tanggal 1 April 2023.
  2. Transaksi pengadaan langsung yang masih berlangsung di Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPeL) diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023.
  3. Pelaku Usaha Pengadaan Langsung yang telah terdaftar di SIMPeL Kemendikbudristek dimohon untuk mendaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), baik di Kemendikbudristek maupun Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terdekat.
  4. Untuk mempercepat pencantuman pengalaman pelaku usaha, Kemendikbudristek bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan memasukkan daftar pengalaman yang tercantum di SIMPeL ke dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) setelah Pelaku Usaha terverifikasi di LPSE.
  5. Sampai dengan 31 Desember 2023, Pelaku Usaha dimohon untuk mengunduh dan mengarsipkan dokumen transaksi Pengadaan Langsung yang sudah dilaksanakan di SIMPeL serta bertanggung jawab atas arsip dokumen-dokumen tersebut.
  6. Panduan penggunaan SPSE dapat Saudara unduh melalui laman https://inaproc.id/unduh.

Surat kepala Biro Umum dan PBJ dan SE Setjen bisa didownload pada link berikut ini:   Penyampaian Penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik untuk Pengadaan Langsung Secara Elektronik  dan SE Sesjen No 4 Thn 2023 Pengadaan Langsung Secara Elektronik dan Lampiran

(Tim IT Biro Umum)