Penjajakan Implementasi SIKN dan JIKN di Biro Umum

Breaking News
14-Mar-2016
Pada saat ini Pusat Jaringan Nasional JIKN Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sedang gencar melakukan sosialisasi untuk penjajakan implementasi SIKN dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) di lembaga-lembaga Kementerian. Dan pada tanggal 14 Maret 2016  penjajakan implementasi SIKN dan JIKN dilakukan di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, yaitu di Biro Umum Sekretariat Jenderal.

Berdasarkan informasi yang dipublikasi melalui laman: http://www.jikn.go.id/, JIKN  merupakan sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan informasi arsip dinamis dan statis secara nasional memiliki tujuan mewujudkan layanan arsip dinamis dan statis sebagai memori kolektif Bangsa Indonesia secara lengkap, cepat, tepat, mudah dan murah. Untuk menyajikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan kepada publik.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa JIKN juga memiliki peran penting dalam konteks negara kesatuan, yakni sebagai sarana bantu penyatuan riwayat dokumenter yang terpisah-pisah atau terpecah-pecah (fragmented documentary history) di antara para penyelenggara kearsipan seluruh Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki banyak propinsi dan kabupaten/kota, menghadapi tantangan, yaitu banyak arsip yang merekam saat ini dan sejarah masa lampau mengenai suatu subjek tertentu, tetapi mungkin disimpan oleh  penyelenggara kearsipan yang tersebar lintas yurisdiksi dan geografi sebagai akibat dari perubahan-perubahan dan pergeseran-pergeseran pemerintahan. Karena sulit untuk menyatukan bahan-bahan tersebut secara fisik, mengingat tersebar lintas yurisdiksi dan geografi yang berbeda, maka JIKN yang berbasis teknologi menawarkan suatu solusi dalam rangka menciptakan memori virtual secara nasional.

Selain itu JIKN bertujuan untuk meningkatkan minat para pengguna arsip dinamis dan statis. Dengan menggunakan internet, "kunjungan" ke khasanah arsip akan lebih mudah dilakukan, di samping juga meningkatkan pemberdayaan arsip dinamis dan statis oleh masyarakat. Dijelaskan juga bahwa JIKN mempunyai fungsi : (1).Meningkatkan akuntabilitas dan transparasi pemerintahan kepada public; (2). Menyatukan kearsipan diseluruh Indonesia menjadi layanan yang terintegrasi; (3). Memudahkan pencarian dan penelusuran arsip dinamis dan statis di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (4).Meningkatkan pemberian pelayanan penggunaan arsip dinamis dan statis; dan (4). Meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan di bidang arsip.

Dalam pertemuan ini disampaikan dalam Sosialisasi SIKN dan JIKN di lingkungan Biro Umum Kemendikbud antara lain : persyaratan dan tata cara menjadi simpul jaringan, kebutuhan perangkat instalasi aplikasi SIKN dan JIKN, dan sistem pengelolaan arsip dinamis dan statis. (Andik Purwanto)