Penyerahan Arsip statis dan pemindahan arsip inaktif pendidikan dan kebudayaan ke ANRI


06-Dec-2018

Kemendikbud, Jakarta – Dalam rangka melaksanakan tugas bidang kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 49 huruf (a) pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dan pasal 53 ayat (1) lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia. Hal tersebut juga termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kearsipan dan telah diagendakan sebagai kegiatan Kearsipan Tahun 2018.

Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku pembina kearsipan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Desember 2018 melaksanakan kegiatan Penyerahan Arsip Statis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan ke Arsip Nasional Republik Indonesia, serta penandatanganan berita acara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.

Penyerahan Arsip Statis Pendidikan dan Kebudayaan ini secara simbolik dilakukan oleh Bapak Didik Suhardi, Selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud kepada Bapak Andi Kasman Selaku Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Arsip Nasional RI. Pada Laporannya Bapak Ahmad Mahendra selaku Kepala Biro Umum menyampaikan, “Kegiatan ini bertujuan untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan arsip statis yang berasal dari Kemendikbud kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)”.

Pada acara yang diikuti oleh Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemendikbud dan Pejabat dari Arsip Nasional RI ini, Bapak Didik juga menyampaikan, “Kemendikbud sebagai salah satu kementerian yang paling disorot kinerjanya oleh masyarakat harus berupaya sekuat mungkin untuk terus berbenah di segala bidang, termasuk bidang kearsipan. Kegiatan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dan penyerahan arsip statis bidang pendidikan dan kebudayaan tampaknya sangat tepat dan sejalan dengan program prioritas pembangunan nasional. Serta sudah selayaknya kearsipan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kinerja unit organisasi manapun, karena arsip yang tertib itu akan dapat digunakan untuk mendukung penyusunan perencanaan yang matang, mengendalikan proses kegiatan secara ketat, dan digunakan dalam melakukan pengawasan yang komprehensif”.