Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, pasal 53 ayat (1) bahwa “Lembaga Negara Tingkat Pusat wajib menyerahkan arsip Statis kepada ANRI”, maka tanggal 29 Mei 2016 bersamaan dengan perayaan Acara Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan, telah dilakukan Penyerahan Arsip Statis Kepada ANRI yang dilakukan di Gedung Graha A Lantai 3 Lingkungan Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
Tujuan dari Penyerahan Arsip Statis adalah untuk menyelamatkan Arsip Sejarah di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Dan Berfungsi sebagai untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara, akan tetapi memiliki nilai guna kesejarahan.
Arsip Statis telah dilaksanakan penilaian arsip oleh petugas dari ANRI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tanggal 26 s.d. 28 April 2016, yang lalu, antara lain arsip-arsip tentang :
a. Dewan Buku Nasional 1 berkas.
b. Produk Hukum Kemendikbud 200 berkas.
c. Arsip Pengembangan dan Pembinaan Bahasa 148 berkas.
Arsip Bidang Pendidikan sebagai sumber informasi yang terekam dalam bentuk dan corak apapun yang tercipta dari semua kegiatan dalam upaya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, merupakan bukti transaksi kegiatan dan bukti akuntablitas pengelolaan Pendidikan dan Kebudayaan.
Apresiasi kepada Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selaku Pembina Kearsipan Kementerian yang telah memprakarsai upaya-upaya penyelamatan arsip bidang pendidikan dan menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia. (Tim IT Biro Umum)