Penyerahan Santuan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris PPNPN Kemendikbudristek

Breaking News
20-Sep-2023

Kemendikbudristek, Jakarta –Bertempat di Gedung C Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jalan jenderal Sudirman, Jakarta pada Senin, tanggal 18 September 2023 telah berlangsung penyerahan santunan dan beasiswa oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)kepada ahli waris PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ibu Suharti, adapun yang diserahkan berupa santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta.

 

Dalam sambutannya Bapak Zainudin mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN.“Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya” ujar beliau. Dirinya menambahkan, bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pada kesempatan ini Ibu Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.“Terima kasih untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban Bu Yana (ahli waris) utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati ini melanjutkan pendidikan” ujar beliau. “Jadi pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi” tambahnya. Ibu Suharti menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. (Tim Website)