Biro Umum dan PBJ Kemendikbud telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyesuaian/Inpasing Jabatan Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 31 Agustus 2020 s.d. 2 September 2020 yang dilakukan secra 2 metode yaitu secara langsung dan juga 'Virtual' untuk beberap peserta yang berada diluar daerah.
Penyelenggaraan kegiatan Bimtek Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola PBJ ini pada dasarnya menerapkan amanat dari Pasal 88 ayat (a) Perpres 16 tahun 2018 mengenai Sumber Daya Manusia PBJ wajib dijabat oleh Jabatan Fungsional Pengelola PBJ hingga 31 Desember 2020, dan penerapan dari Peraturan LKPP Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa mengenai fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan PBJ.
Untuk dapat diangkat menjadi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ, personil pengadaan harus memenuhi dan melengkapi persyaratan pengajuhan penyesuaian/inpassing sebagaimana yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 4 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksaaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola PBJ, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pengusulan melalui Sistem Informasi Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ milik LKPP.
Kemudian setelah tahap pengusulan melalui Sistem Informasi Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ akan dilanjutkan dengan uji kompetensi, dimana personil pengadaan dapat memilih menggunakan metode uji kompetensi Portofolio atau Tes Tertulis, sehingga Bimtek ini bertujuan untuk mengakomodir uji kompetensi dengan metode Portofolio yang praktik lebih detailnya kita lakukan selama 2 hari ke depan.
Pada Peraturan Menpan-RB Nomor 42 tahun 2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan Peraturan LKPP Nomor 4 tahun 2019, administrator Sistem Informasi Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ dapat di akses oleh 1 orang yang ditunjuk oleh instansi pengusul yang memiliki kesesuaian dalam tugas jabatan yang akan diduduki, secara lebih spesifik dapat diduduki oleh unit kerja yang membidangi SDM atau PBJ.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan LKPP menyatakan bahwa admin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam Sistem Informasi Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ dapat dibantu oleh bidang teknis yang menangani pengadaan barang/jasa.
Untuk itu dengan mempertimbangkan batas akhir pengajuhan inpassing yang semakin dekat, dalam rangka percepatan pelaksanaan pengajuhan dipandang perlu agar Biro Umum dan PBJ dapat berperan untuk membantu admin PPK dalam memproses pengajuhan inpassing ke LKPP. Sehingga Biro SDM dan Biro Umum dan PBJ dapat menggunakan hak akses admin PPK secara bersama-sama.