Jakarta, Kemendikbud --- Menyambut diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpres terbaru tersebut. Pada kegiatan ini, Kemendikbud menghadirkan narasumber yang merupakan tim perumus Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ahli pengadaan nasional, Indro Bawono dari Kemenkeu dan Khalid Mustafa dari P3I.
Untuk memaksimalkan penyampaian materi kepada satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, Kemendikbud menggunakan media seminar dan konferensi video di pelaksanaannya pada Senin, 26 Maret 2018.
Penyusunan Perpres ini bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD dan dilatarbelakangi oleh urgensi penyederhanaan proses pengadaan barang dan jasa, perlunya mekanisme kontrol yang kuat, serta prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat melalui keterlibatan berbagai jenis usaha.
Penyederhanaan Peraturan dan Aturan Turunan
Dalam paparannya, Indra Bawono menyampaikan bahwa penyederhanaan peraturan dapat terlihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada perpres baru ini. Jika sebelumnya pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya terdapat 19 bab dan 139 pasal, pada Perpres 16 tahun 2018 ini terdapat hanya 15 bab dan 94 pasal, serta tidak terdapat bagian penjelasan.
Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian terkait.
Terdapat 29 aturan turunan yang harus ditetapkan dalam kurun waktu 90 (Sembilan puluh) hari semenjak Perpres ini diundangkan. Aturan turunan tersebut terdiri dari 24 peraturan lembaga dari lkpp dan 5 peraturan menteri dari kementerian terkait.
Kemendikbud sendiri dalam kesempatan ini menyatakan perlu dan sedang menyusun satu aturan turunan dari Perpres ini. Aturan turunan tersebut akan berupa Peraturan Menteri yang mengatur prosedur dan penyederhanaan proses pengadaan di sekolah untuk peningkatan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Hal Baru
Dalam paparannya, Indro Bawono menjelaskan terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan. Ditekankan pada perpres ini bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia.
Selain itu, terdapat hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah. Diatur pula pada perpres baru ini hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, dan pekerjaan terintegrasi.
Dalam peraturan ini juga terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian ini diberlakukan pada pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
Perbedaan
Tidak hanya hal-hal baru, dalam kesempatan yang sama Khalid Mustafa menjelaskan secara mendetail perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya.
Perbedaan tersebut terlihat dari penggunaan istilah yang digunakan. Beberapa di antaranya adalah Unit Layanan Pengadaan berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan Dokumen Pengadaan menjadi dokumen pemilihan.
Selain itu, terdapat perbedaan tugas dan fungsi masing-masing pelaksana pengadaan. Salah satunya adalah peran Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang secara tegas ditugaskan untuk pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan.
Tidak hanya itu, secara keseluruhan terdapat 226 perbedaan antara kedua perpres tersebut yang dijelaskan oleh Khalid Mustafa.
Pemberlakuan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 22 Maret 2018.
Peraturan Presiden ini akan mulai diterapkan pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2018. Untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.
Dalam persiapan penerapan Perpres ini, Kemendikbud berencana untuk melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, salah satunya adalah melalui kegiatan tatap muka yang akan dilaksanakan di berbagai daerah. Tidak hanya itu, Kemendikbud juga akan mensosialisasikan perpres ini melalui laman pengadaan.kemdikbud.go.id dan berbagai media sosial yang dikelola oleh satuan kerja yang membawahi hal pengadaan di Kemendikbud.
Kemendikbud mengharapkan agar sosialisasi yang telah dan akan dilaksanakan dapat membantu setiap satuan kerja dalam menerapkan perpres tersebut.