Persiapan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji

Tata Usaha
26-Mar-2024

Kemendikbudristek, Jakarta – Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbudristek melaksanakan bimbingan teknis Persiapan Pembayaran Tunjangan Kinerja melalui Aplikasi Gaji. Acara yang diselenggarakan di Amoz Cozy Hotel Melawai, Kota Jakarta Selatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE6/PB/2023 tentang Petunjuk Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian/Lembaga Melalui Aplikasi Gaji dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-156/PB/2023 hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji. Acara diikuti oleh segenap pegawai dari Substansi Keuangan dan Gaji, Biro Umum dan PBJ, serta perwakilan dari satker-satker di lingkungan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek. Dalam acara ini sekaligus melakukan persiapan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.

Bertindak sebagai narasumber pada acara ini, Bambang Sugiarto dari Direktorat SITP, DJPb Kementerian Keuangan yang menyampaikan materi Penyempurnaan dan Pengembangan Aplikasi Gaji Berbasis Web. Aplikasi Gaji (Web) merupakan salah satu implementasi Platform Pembayaran Pemerintah berdasarkan PMK 204/PMK.05/2020, yaitu untuk pembayaran belanja pegawai. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pembayaran APBN dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel dengan modernisasi tata cara pembayaran dan pemanfaatan teknologi informasi. Oleh karenanya perlu persiapan-persiapan untuk melakukan migrasi dari aplikasi desktop ke Aplikasi Gaji Berbasis Web.

Apabila dibandingkan dengan Aplikasi Gaji menggunakan desktop maka beberapa hal yang penting dari Aplikasi Gaji Berbasis Web, yaitu:

  1. Menggunakan Aplikasi Gaji berbasis web dilakukan hanya dengan membuka browser pada web (alamat/domain aplikasi), dan tidak perlu menginstall pada komputer, sehingga kalau ada perubahan struktur dan ketentuan terkait gaji, tidak perlu lagi melakukan update aplikasi

  2. Mengurangi kemungkinan duplikasi data base, karena hanya ada satu data base yang tersimpan di web tersebut.

  3. Tidak perlu menggunakan komputer/laptop tertentu, aplikasi Gaji berbasis Web dapat digunakan dimana saja, asal perangkat komputer/laptop terhubung internet.

Penggunaan Aplikasi Gaji Berbasis Web memeiliki beberapa keuntungan, yaitu:

  1. Meningkatkan kapasitas, peran dan partisipasi K/L dalam proses perencanaan dan eksekusi belanja pegawai.

  2. Mendukung upaya peningkatan validitas data individu pegawai serta potensi interkoneksi dengan sistem eksternal.

  3. Menyiapkan pondasi dan tahapan awal dalam pengembangan jangka panjang sistem payroll terpadu.

Pembayaran Tunjangan Kinerja melalui Aplikasi Gaji berbasis web ini telah diujicobakan mulai bulan Juli Tahun 2023 di beberapa kementerian. (Nurjolis/Andik/Rein)