Jakarta, Kemendikbud – Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal nomor 79233/A.A6/TU/2018 tentang penggunaan Sistem Pengelolaan Arsip dan Dokumen (SPAD) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Umum sebagai pembina kearsipan bermaksud akan melakukan penilaian tata kelola kearsipan melalui implementasi Aplikasi SPAD. Implementasi SPAD menjadi semakin penting dikarenakan tata kelola kearsipan khususnya yang berbasis teknologi informasi menjadi salah satu komponen yang mendapat perhatian dalam evaluasi RBI Kemendikbud.
Sebagai persiapan untuk melakukan proses penilaian implementasi SPAD tersebut, maka dilakukan rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruang sidang Kearsipan Gedung C, Lantai 16 pada Kamis 18 Juli 2019 diikuti oleh seluruh staff Subaggian Kearsipan. Agenda rapat membahas hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk pelaksanaannya, diantaranya tentang kisi-kisi penilaian yang akan dilakukan saat evaluasi penggunaan SPAD, persiapan teknis aplikasi dan beberapa hal lainnya
Sebagai informasi awal, bahwa dalam rapat diputuskan bahwasannya penilaian tata kelola kearsipan melalui implementasi Aplikasi SPAD direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2019. Untuk itu disampaikan kepada seluruh pengguna aplikasi SPAD bahwa mulai tanggal 1 Juli 2019 tidak diperkenankan input data yang bersifat ujicoba ke aplikasi SPAD.