Kemendikbud, Jakarta – Lift menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah alat untuk mengangkat yang digerakkan dengan tenaga listrik, dapat turun naik, untuk mengangkat orang atau barang, terutama dipakai pada gedung bertingkat.
Dibawah pengawasan Tim Teknik dari Bagian Rumah Tangga dan Protokol, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud, mengelola lift pada Gedung A, C dan F. Lift beroperasi selama 7x24 jam yang sangat berguna bagi mobilisasi pegawai di lingkungan kerjanya.
Tidak lepas dari fungsi nya, lift merupakan mesin yang kadang memiliki gangguan dan tidak berfungsi sementara. Jika kendala seperti itu terjadi diharapkan tidak perlu panik, karena ada prosedur-prosedur yang perlu diketahui oleh pengguna lift jika terjebak di dalamnya.
Berikut prosedur yang perlu diperhatikan jika terjebak di dalam lift:
1. Tidak Panik;
2. Bersikap tenang, lalu hindari tindakan seperti meloncat-loncat atau melakukan gerakan berlebihan di dalam lift;
3. Tidak membuka paksa pintu lift lalu mencoba mengeluarkan diri atau bagian tubuh lainnya dari dalam, dan;
4. Gunakanlah fungsi tombol dan telepon darurat yang tersedia didalam lift, dengan cara:
a) Tekan tombol berbentuk bel sebanyak 3 (tiga) kali;
b) Lalu tekan tombol telepon dan berbicaralah dengan petugas teknik yang stand by;
c) Tunggu petugas teknik datang.