Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Biro Umum melaksanakan pengelolaan keuangan dan gaji, urusan ketatausahaan, pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan, barang milik negara, serta kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Permendikbud tersebut juga diuraikan fungsi yang harus diselenggarakan oleh Biro Umum, yaitu: (a). pelaksanaan pengelolaan keuangan dan gaji; (b). pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal; (c). pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; (d). pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, persuratan, dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (e). penatausahaan barang milik negara Biro; dan (f). pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Mencermati tugas dan fungsi Biro Umum sebagaimana tertuang dalam Permendikbud tersebut, maka dapat terlihat luas dan beragamnya cakupan bidang pekerjaan yang harus diselenggarakan. Maka perlu dilakukan suatu upaya yang intensif agar semua tugas dan fungsi tersebut dapat terselenggara dengan lebih baik. Dan terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan program-program yang diselenggarakan.
Hal ini dipertegas kembali pada Renstra Biro Umum Tahun 2015-2019 disebutkan bahwa Arah kebijakan Biro Umum 2015-2019 dilaksanakan melalui pelayanan prima pada bagian-bagian di lingkungan Biro Umum yang dilaksanakan secara terus menerus untuk meningkatkan mutu menuju pelayanan yang prima. Oleh karenya diperlukan media/sarana untuk dapat memberikan informasi-informasi secara up to date dan terpercaya terkait program kerja dan layanan-layanan di Biro Umum.