Penggunaan dan pengelolaan fasilitas kantor yang efisien, efektif, tertib dan transparan adalah salah satu bagian pokok dari lingkup perbendaharaan negara yang harus dipenuhi guna mewujudkan tata kelola pengelolaan yang akuntabel.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Penggunaan dan Pengelolaan fasilitas kantor yang didalamnya terdapat fasilitas kantor berupa kendaraan dinas Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, merupakan tugas Biro Umum dan pengaturan penggunaannya dilakukan Subbagian Urusan Dalam Bagian Rumah Tangga dan Protokol sesuai.
Pada prinsipnya fasilitas kantor (kendaraan dinas operasional) hanya digunakan untuk kepentingan dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan apabila dimungkinkan juga dapat digunakan oleh kepentingan di luar dinas Kemendikbud oleh lembaga/instansi atau masyarakat umum selama tidak dipergunakan dinas.
Bagan Alur
Aktivitas Dokumen Keterangan
Calon Pemakai |
Form Pemakaian Kendaraan |
Form Pemakaian Kendaraan |
Kepala Biro Umum
|
Laporan analisis kendaraan ke Sesjen |
Berdasarkan analisis Kabag RT dan Protokol |
Sesjen |
Nota Persetujuan |
Setuju/tidak setuju |
Kepala Bagian Rumah Tangga dan Protokol |
Form ijin pemakai kendaraan Nota persetujuan kendaraan Surat keterangan pemakaian (perjanjian kewajiban & larangan) |
Surat ijin/penolakan |
Kepala Subbagian Urusan Dalam |
Surat keterangan penggunaan kendaraan |
Format Pejanjian |
Pemakai kendaraan |
Surat pengembalian kendaraan |
- |