Rapat Koordinasi Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Breaking News
12-Feb-2020

Jakarta, Kemendikbud -- Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa berupaya untuk menciptakan SDM pengadaan yang profesional dan kompeten, dengan mengangkat Pejabat Fungsional di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya.

Saat ini terdapat 104 PNS di lingkungan Kemendikbud(sebagian besar dari kalangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah berstatus sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang sebagian besar diangkat melalui mekanisme Penyesuaian (Inpassing). Jumlah tersebut akan terus bertambah dengan adanya penyesuaian/inpassing periode 2017-2020 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2016 dan Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Biro Umum dan PBJ mempunyai tugas dan kewajiban untuk senantiasa melakukan pembinaan terhadap para Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang sudah diangkat. Namun demikian, dalam menjalankan tugas pembinaan JF PPBJ, Biro Umum dan PBJ tidak bisa berjalan sendiri. Biro Umum dan PBJ membutuhkan peran serta dan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan (stake holders) lain, yaitu Biro SDM, LKPP selaku instansi pembina JF PPBJ, Kementerian PAN-RB, BKN, dan IFPI sebagai organisasi profesi JF PPBJ.

Peran serta dan keterlibatan aktif para pemangku kepentingan tersebut semakin diperlukan seiring tranformasi ULP menjadi UKPBJ sebagaimana diamanatkan Perpres No. 16 Tahun 2018. Salah satu konsekuensi transformasi ULP menjadi UKPBJ menuntut perluasan tugas dan fungsi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Kegiatan kali ini mengambil tema "Dukungan Kebijakan Dalam Rangka Mengakselerasi Perluasan Peran dan Fungsi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa", secara umum bertujuan menyampaikan peraturan, kebijakan dan informasi terbaru terkait permasalahan kesejahteraan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kemendikbud, Update Kebijakan Pengembangan Profesi Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Strategi menghadapi Uji Kompetensi dan peluang perolehan angka kredit bagi PF PPBJ terkait perluasan peran dan fungsi sebagaimana diamanatkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tuntutan perluasan peran dan fungsi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa membutuhkan koordinasi dan didukung dan difasilitasi oleh instansi pengguna Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, terutama dalam bentuk kebijakan dan peraturan. Salah satunya dalam bentuk fasilitasi dan pemberian kesempatan penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa selain pada fungsi pemilihan penyedia, sehingga diharapkan dapat mempermudah dan menambah perolehan angka kredit Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.