Pada tanggal 10 s.d. 12 Maret 2016 bertempat di Millenium Hotel Sirih Jakarta, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara Kemendikbud Tahun 2016. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemendikbud, Bapak Dr. Sutanto,
SH.MA. Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 ini diikuti oleh unit utama dan satuan kerja di lingkungan Kemendikbud.
Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan sinkronisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sekaligus peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pengelolanya. Pada kegiatan disampaikan beberapa peraturan/kebijakan tentang pengelolaan BMN yang terkini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Melalui kegiatan rapat koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan adanya peningkatan akuntabilitas dan sinkronisasi pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan menuju terwujudnya 3 tertib pengelolaan BMN yaitu tertib administrasi, tertib hukum, tertib fisik/pengelolaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut untuk dapat menyamakan persepsi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tindaklanjutnya serta meningkatkan kemampuan pengelolaan Barang Milik Negara khususnya dalam hal pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan, dan penatausahaan Barang Milik Negara.
Adapun beberapa tujuan dalam kegiatan ini yaitu 1. memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang terkini, 2. memberikan gambaran dan arah yang jelas dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta untuk mewujudkan tertib administrasi pengeloaan Barang Milik Negara dengan baik dan benar, 3. meningkatkan kemampuan dari pejabat pengelola BMN dalam upaya mencapai tingkat akuntanbilitas kinerja pengelolaan BMN yang terus meningkat.
Penyelenggaraan tugas fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien, bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pembantu Presiden RI dalam bidang pendidikan dan kebudayaan bertindak sebagai Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset di lingkungan Kemendikbud. (Andik Purwanto)