Jakarta - Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan reakreditasi terhadap Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/ Jasa (Puslat SDM PBJ) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan. Visitasi Akreditasi dilaksanakan pada Kamis, 12 Oktober 2023 di Gedung LKPP, Jakarta. Kepala Puslat SDM PBJ, Hardi Afriansyah dengan didampingi Kasubbag Tata Usaha dan Ketua Tim Kelompok Kerja Program Pelatihan menerima Tim Akreditasi dari LAN diruang Pelayanan Publik LKPP. Visitasi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian tahapan proses akreditasi.
Hardi memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas bimbingan dan pembinaan yang dilakukan oleh LAN terhadap pengembangan kompetensi di LKPP dan untuk pengembangan sumber daya PBJ di seluruh Indonesia. “Pagi hari ini sebagai bagian dari pembinaan, kami akan diakreditasi dalam rangka menjadi lembaga pelatihan dan lembaga pengakreditasi program pelatihan, jika berhasil akan menjadi suatu kepercayaan LAN kepada LKPP sehingga kami bisa menyelenggarakan pengembangan kompetensi SDM PBJ ini secara lebih luas, lebih baik dan berkualitas”
Puslat SDM PBJ merupakan nomenklatur baru sesuai dengan Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebelum menjadi Pusat Peltihan SDM PBJ bernama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang Jasa yang berdiri pada tahun 2018. Hardi menambahkan, “konsep yang dikembangkan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi ini adalah smart and beautiful, kecil tapi kita bisa membangun enabler yang luas pada semua pihak, baik pemerintah maupun swasta selaku pemangku kepentingan pengadaan barang dan jasa, Sebab itu 5 tahun yang lalu, dalam rangka perluasan enabler, Pusdiklat sudah diakreditasi dan hari ini diakreditasi kembali untuk 5 tahun ke depan”
Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah penilaian kelayakan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LAN RI untuk menjamin kualitas, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Peraturan LAN Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pelatihan. Untuk Kategori Penilaian Akreditasi Lembaga dan Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program yang berstatus terakreditasi dengan nilai akhir kumulatif ≥ 81.00, masa berlaku akreditasi selama 5 Tahun.
Ada delapan unsur yang dinilai dalam proses akreditasi, yaitu Organisasi Kepemimpinan, Manajemen Sumber Daya Mnausia, Manajemen Sumber Daya, Kemitraan dan Hubungan Pemangku Kepentingan, Manajemen Pelayanan, Manajemen Mutu, Hasil Kinerja Utama dan Manajemen Pengetahuan dan Inovasi. Pelaksanaan visitasi akreditasi berlangsung dari pagi hingga sore hari, yang dibagi menjadi empat tim yaitu, Tim Pengelola dan Penyelenggara Akreditasi, Tim Perwakilan Asesor, Tim Perwakilan LPPBJ dan Tim Pemeriksaan Sarana dan Prasarana. (awh)
Sumber berita http://www.lkpp.go.id, Publisher (Nurjolis/Andik)