Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2015

Pengadaan Barang dan Jasa
05-May-2017

Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pengelola Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Biro Umum Sekretariat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilaksanakan di Jakarta The 101 Hotel Tanggal 27-29 April 2017.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman lebih detail terkait implementasi Permendikbud Nomor 60 Tahun 2015 dan peraturan pendukung  terkait lainnya dengan sasaran satker-satker di lingkungan Kemendikbud khususnya yang berada di Jakarta dan sekitarnya.

Dalam rangka pelaksanaan PP Nomor 27 Tahun 2014 tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang. Selanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Barang juga telah menetapkan Permendikbud 60 Tahun 2015 sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan PMK Nomor 4 Tahun 2015.

Sesuai tugas dan fungsi Biro Umum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam Pasal 115 dinyatakan bahwa Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan, pengadaan, pendayagunaan, penghapusan dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui kegiatan Sosialisasi Permendikbud Nomor 60 Tahun 2015 dan peraturan pendukung terkait lainnya, diharapkan adanya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola BMN terhadap pemahaman implementasi Permendikbud Nomor 60 Tahun pada masing-masing satker. Dengan meningkatnya kemampuan pengelola BMN pada masing-masing satker maka diharapkan dapat terwujud 3 tertib pengelolaan BMN yaitu tertib administrasi, tertib hukum, tertib fisik/pengelolaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penulis : Kamardy Arief (Subbag Pendayagunaan dan Penghapusan Bagian Barang Milik Negara)