Bogor, Bagian Tata Usaha, Biro umum, Setjen Kemendikbud mengadakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikbud”, yang diselenggarakan pada tanggal 10-12 Oktober 2017, di Hotel Amaris, Pakuan, Bogor. Peserta kegiatan berjumlah 100 orang yang mewakili Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud dari beberapa provinsi di Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas tata kelola persuratan di lingkungan Kemendikbud sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud nomor 74 tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikbud, serta Permendikbud nomor 68 tahun 2016 tentang Tata Kearsipan di lingkungan Kemendikbud. Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi meliputi antara lain pengaturan tentang jenis naskah dinas, pengamanan dan penyampaian, pencantuman alamat, pemberian nomor tanggal dan kode, kewenangan penandatanganan, cap jabatan dan cap dinas, serta kelengkapan naskah dinas.
Acara ini di buka oleh Kepala Biro Umum yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Ibu Dra. Yeni suciani, M.M. Beliau berpesan dengan diselenggarakannya kegiatan ini agar seluruh peserta dapat memahami Peraturan Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Kemendikbud hingga dapat meningkatkan kemampuan bagi para peserta dalam hal pengelolaan naskah dinas dan terwujudnya pelayanan prima di Kemendikbud.
Narasumber yang mengisi materi pada kegiatan ini adalah para ahli ketatausahaan dan kearsipan yaitu Bapak Sutiyana, Arsiparis Madya pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ibu Ambar musyarifah, Kepala Bagian Ketatalaksanaan, Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Setjen Kemendikbud. Peserta mendapatkan bimbingan dan arahan langsung tentang kebijakan pengelolaan naskah dinas, tata naskah dinas dalam penyelenggaraan kearsipan, serta mengenai Permendikbud nomor 74 tahun 2015 tentang tata naskah dinas di lingkungan Kemendikbud.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada peserta terhadap pelaksanaan Peraturan Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan sehingga tercipta kelancaran dalam komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan.