Jakarta, Kemendikbud - Sehubungan dengan agenda perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi ketatausahaan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, serta sosialisasi perubahan nama system persuratan yang selama ini dikenal dengan E-Office telah berubah menjadi Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) berdasarkan surat dinas Sekretaris Jenderal Nomor 113654/A.A6.TU/2019 tentang Evaluasi Sistem Naskah Dinas Elektronik.
Maka Bagian Tata Usaha Pimpinan, Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kemendikbud melakukan kegiatan peningkatan kualitas layanan ketatausahaan melalui kegiatan Fasilitasi Pelayanan Pimpinan yang dilaksanakan di ternate pada tanggal 18 s.d. Oktober 2019. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan pengadministrasi persuratan, sekretaris pimpinan, serta admin unit dan operator Sistem naskah Dinas Elektronik di LPMP, BP-PAUD dan Dikmas, Kantor Bahasa, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara yang berjumlah sebanyak 40 orang.
Pada kegiatan ini diisi dengan materi pemahaman kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian dilanjut dengan Kebijakan Pengelolaan Persuratan serta Sosialisasi Panduan Penggunaan Sistem Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada arahannya Bapak Ahmad Mahendra selaku Kepala Biro Umum menyampaikan bahwa salah satu ciri dari reformasi birokrasi adalah tidak mengenal jarak. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, jarak tidak lagi mennjadi masalah. Salah satu upaya melekatkan seluruh satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu penguatan ketatalaksanaan melalui pemanfaatan TIK. Dengan demikian, layanan dapat optimal tanpa terkendala jarak. Dalam perubahan nama aplikasi persuratan yang sebelumnya E-Office menjadi SINDE, terdapat pembaruan penilaian juga yang dialami, yaitu dulu hanya menilai kepala satker, saat ini aplikasi akan menilai sampai ke level staff.
“Setiap individu punya peranan dan tanggung jawab untuk mewujudkan visi dan misi unit kerja, penguatan ketatalaksanaan melalui layanan persuratan berbasis TIK akan berdampakk besar pada peningkatan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Serta dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UPT baik di pusat maupun di daerah pun memiliki peran yang sangat besar”. Sambung Bapak Ahmad Mahendra.
Andik Purwanto