Sosialisasi SOP Penggunaan BMN Berupa Barang Bergerak di lingkungan Biro Umum

Biro Umum dan PBJ
12-Aug-2016

Pada Tanggal 8 Agustus 2016 bertempat di Ruang Sidang BMN Gedung C Lantai 14, dilaksanakan Sosialisasi SOP Penggunaan BMN berupa barang bergerak di lingkungan Biro Umum. Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan pegawai di lingkungan Biro Umum Kemendikbud. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Joko Supriyanto, Kasubbag Penatausahaan BMN Bagian BMN Biro Umum. Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat meningkatakan efektivitas penatausahaan BMN berupa barang bergerak di Lingkungan Biro Umum. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Kebudayaan, pada Pasal 105 disebutkan bahwa Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan gaji, urusan ketatausahaan, pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan, barang milik negara, serta kerumahtanggaan dan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk mendukung hal tersebut, Bagian BMN sesuai Pasal 115 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pengelolaan, pengadaan, pendayagunaan, penghapusan, dan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: 
a. 
Penyusunan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. 
Penyusunan bahan fasilitasi pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. 
Pelaksanaan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal;
d. 
Pelaksanaan urusan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. 
Penatausahaan barang milik negara Biro; dan
f. 
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Untuk mengoptimalkan penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Biro Umum terutama BMN yang berupa barang bergerak, Subbagian Penatausahaan BMN Bagian Barang Milik Negara Biro Umum Setjen menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdiri atas: 
SOP Penggunaan BMN yang berupa barang bergerak di Biro Umum,  SOP Pengembalian BMN bagi pegawai yang pensiun atau pindah satuan kerja di luar Biro Umum, dan SOP Penggantian BMN dengan tuntutan ganti rugi. Dengan adanya SOP tersebut diharapkan penatausahaan BMN yang berupa barang bergerak dapat lebih optimal dan dilaksanakan dengan baik sesuai tugas dan fungsi Biro Umum. (Tim IT Biro Umum).
 
Silahkan Unduh softfile SOP BMN pada link dibawah ini.