Susun Model Dokumen Pemilihan, LKPP Pastikan Pelaku PBJ Punya Payung Hukum yang Tepat

Pengadaan Barang dan Jasa
28-Nov-2023

Jogjakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi), untuk menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan PBJP sebagaimana amanat Presiden RI Joko Widodo.

Sebagai tidak lanjut amanat Presiden RI Joko Widodo, LKPP telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018  dalam rangka tindak lanjut penyusunan Undang-Undang PBJ Publik yang kemudian berdampak pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia termasuk Model Dokumen Pemilihannya.

Oleh karena itu, guna memperoleh harmonisasi dan penyelarasan aturan teknis baik secara vertikal maupun horizontal, LKPP menggelar rapat Penyusunan Model Dokumen Pengadaan (MDP) pada Senin (27/11). Adapun dokumen Master File Model Dokumen Pemilihan (MDP) yang disusun sesuai dengan Perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Aturan Teknis Terkait Lainnya khususnya Untuk Pekerjaan Konstruksi (MDP Tender Pekerjaan Konstruksi Dokumen Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan).

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin menyampaikan dalam penyusunan MDP harus inline dengan peraturan-peraturan lainnya yang terkait, sehingga pada saat implementasinya tidak akan ada pertentangan dengan peraturan di atasnya, termasuk dengan kebijakan dan aturan terkait SKK maupun STRA karena banyak mengacu pada pekerjaan konstruksi.

“Dalam rangka pembahasan MDP, banyak isu-isu yang terus berkembang, isu-isu tersebut dirasa perlu dituangkan dalam MDP ini agar menghindari hal-hal yang tidak lengkap. MDP ini perlu didetailkan, sehingga para PPK dan pelaku pengadaan dapat terfasilitasi dan terpayungi oleh MDP,” kata Emin.

Selain melakukan penyusunan Revisi Model Dokumen Pemilihan (MDP), LKPP juga telah menyusun Surat Edaran Kepala LKPP tentang Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada PBJP sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, LKPP terus berupaya mewujudkan kebijakan dan regulasi yang dapat mempermudah para pelaku pengelola PBJ serta memihak para pelaku usaha untuk ikut serta terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (nit)

Sumber berita lkpp.go.id, Publisher (Nurjolis/Andik)