Telah Dibuka Kembali Gedung F Lantai 5 Untuk Parkir Khusus Motor

Breaking News
04-Dec-2018

Kemendikbud, Jakarta – Gedung perkantoran merupakan tempat untuk melaksanakan aktifitas pekerjaan untuk semua penghuninya, dimana banyak para pegawai perkantoran menunjang aktifitas tersebut dengan membawa kendaraan pribadi baik kendaraan roda empat (mobil) maupun roda dua (motor). Untuk dapat bekerja dengan maksimal, maka diperlukan suasana kantor yang nyaman dan aman termasuk dalam hal penyediaan fasilitas parkir untuk para tamu dan pegawai. Maka masalah penyediaan lahan/gedung parkir yang memadai juga memerlukan perencanaan dan perhatian yang seksama agar masalah perparkiran dapat tertangani dengan baik.

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan parkir di lingkungan perkantoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Senayan, telah dibuka kembali gedung parkir khusus motor pada Gedung F lantai 5 yang sebelumnya sempat dialihkan sementara ke gedung A dikarenakan adanya renovasi dan pengaturan ulang serta perubahan pada gerbang masuk dan keluar parkir. Maka dengan dibukanya kembali Gedung F lantai 5 sebagai parkir kendaraan roda dua, di kompelk Perkantoran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memiliki 3 Gedung Parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Terdapat informasi seputar ketentuan dan aturan untuk diketahui bagi segenap para pegawai dan tamu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penggunaan layanan gedung parkir ini. Gedung parkir kendaraan roda dua pada Gedung B dan Gedung F hanya khusus diperuntukkan bagi pegawai dan tamu yang memiliki kartu parkir dari Secure Parking dan Biro Umum. Sedangkan gedung parkir di Gedung A dapat digunakan secara umum, baik oleh pegawai yang memiliki kartu parkir dari Secure Parking dan Biro Umum maupun oleh tamu umum yang tidak memiliki kartu parkir.