Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak Tahun 2006 mempunyai unit kerja yang melayani masyarakat baik langsung maupun tidak langsung di tangani oleh Gerai Informasi Media yang berada dibawah Pusat Informasi dan Humas.
Pada tanggal 1 Mei 2010 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Publik, layanan masyarakat yang meminta informasi dan menyampaikan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditangani melalui satu pintu melalui Pusat Informasi dan Humas. Sementara itu, layanan pendidikan lainnya seperti tunjangan sertifikasi guru, dapodik, NRG, NISN, bansos, dll masih ditangani oleh unit kerja masing-masing di Kemdikbud.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka layanan pendidikan dan kebudayaan yang ditangani unit kerja masing-masing di lingkungan Kemdikbud dikelola oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud.
Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dinamakan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang mulai operasional pada tanggal 9 Maret 2015. Adapun informasi tentang Waktu dan Tempat Pelayanan, Prosedur Pelayanan Publik, dan Jenis-Jenis Layanan dapat disimak dibawah ini.
Waktu Pelayanan Publik
Pendaftaran = 08.00 - 11.00 WIB
Senin – Kamis = 09.00 - 15.00 WIB
Istirahat = 12.00 - 13.00 WIB
Jumat = 09.00 - 15.30 WIB
Istirahat = 11.30 - 13.30 WIB
Tempat Pelayanan Publik
Unit Layanan Terpadu Gedung C Lantai 1 Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
Jenis Layanan
1. Layanan Publik
Adalah Layanan yang diselenggarakan secara Tatap Muka dari Kantor ULT yang Berlokasi di Gedung C Lantai 1 Komplek Kemendikbud Senayan, Jakarta Pusat. Prosedur pemanfaatan layanan ini selengkapnya dapat diakses pada link dibawah ini.
http://ult.kemdikbud.go.id/halaman/prosedur-pelayanan-publik
2. Layanan Pengaduan
Adalah Laporan pengaduan ke ULT Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun formulir Laporan pengaduan dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Prosedur pemanfaatan layanan ini selengkapnya dapat diakses pada link dibawah ini.
http://ult.kemdikbud.go.id/halaman/prosedur-pengaduan
3. Layanan Permohonan Informasi
Permohonan informasi dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman. Adapun "Formulir Permohonan Informasi" dapat diunduh melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke pengaduan@kemdikbud.go.id. Prosedur pemanfaatan layanan ini selengkapnya dapat diakses pada link dibawah ini.
http://ult.kemdikbud.go.id/halaman/prosedur-permohonan-informasi
Ruang Lingkup
Pada Unit Layanan Terpadu terdapat perwakilan dari unit/satker di Kemendikbud dan dapat menangani permasalahan seputar layanan yang diselenggarakan oleh unit/satkernya masing-masing. Perwakilan di ULT terdiri atas:
A. Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas
1. Rekomendasi Pengajuan Rencana Penggunaan Tenanga Kerja Asing (RPTKA) di bidang PAUD dan Dikmas.
2. Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) di bidang PAUD dan Dikmas.
3. Rekomendasi Izin Peserta Didik Asing di bidang PAUD dan Dikmas.
4. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).
5. Bansos Keaksaraan Dasar.
6. Bansos Keaksaraan Usaha Mandiri.
7. Bansos Pendidikan kewirausahaan Masyarakat.
8. Bansos Pendidikan Kecakapan Hidup.
9. Sistem Pendidikan Kerjasama.
B. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin).
3. BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
C. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
1. Penilaian Kerja Guru (PKG).
2. Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Menuju Jenjang S-1/D-IV.
3. Penyaluran Tunjangan Khusus Bagi Guru TK.
4. Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru TK Non PNS.
5. Tunjangan Profesi Oleh Pemerintah Pusat bagi Guru TK.
6. Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
7. Tunjangan Profesi Guru Non Pegawai Negeri Sipil Daerah melalui Transfer Pusat.
8. Tunjangan Khusus.
9. Penyetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil)/ Inpassing.
10. Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil).
D. Direktorat Jenderal Kebudayaan
1. Perlindungan Cagar Budaya.
2. Pengembangan Cagar Budaya.
3. Pemanfaatan Cagar Budaya.
4. Perijjinan Cagar Budaya.
5. Registrasi Cagara Budaya.
6. Layanan Museum.
7. Layanan Perfilman.
8. Pencatatan Warisan Budaya Tak Benda.
9. Layanan Informasi Nominasi Warisan Budaya Benda dan Tak Benda.
10. Layanan Fasilitasi Kegiatan Kebudayaan Ke Luar Negeri.
11. Pencatatan Komunitas Budaya (Organisasi Kepercayaan dan Komunitas Adat).
12. Pencatatan Karya Budaya (Arsitektur Tradisional).
13. Fasilitasi Komunitas Budaya.
14. Revitalisasi Desa Adat.
15. Pemberian Rekomendasi / Pengesahan Komunitas Budaya (Organisasi Kepercayaan dan Komunitas Adat).
16. Penerbitan Surat Penetapan Pemuka Penghayat Kepercayaan.
17. Layanan Fasilitasi Alat Kesenian di Satuan Pendidikan.
18. Layanan Fasilitasi Lab Kesenian di Sekolah (SMA/SMK Unggulan).
19. Layanan Fasilitasi Seni Pertunjukan (Sanggar).
20. Layanan Fasilitasi Seni Rupa (Pemangku Seni).
21. Layanan Fasilitasi Rumah Budaya Nusantara.
E. Sekretariat Jenderal
1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
2. Bantuan Sosial Sarana dan Prasarana Sekolah Swasta.
3. Beasiswa Unggulan.
4. Layanan Permohonan Informasi Publik dan Pengaduan.
5. Layanan Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Pokok Sekolah Nasional, dan Layanan Informasi Statistik.
F. Inspektorat Jenderal
1. Layanan Pengaduan.
G. Badan Penelitian dan Pengembangan
1. Layanan Permohonan Informasi dan Pengaduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
2. Layanan permohonan informasi dan pengaduan Kurikulum 13.
H. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
1. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia.
2. Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing.
3. Bantuan Teknis Kebahasaan (penyediaan tenaga ahli Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Bahasa Asing).
4. Penyuluhan kebahasaan dan kesastraan (penyediaan tenaga penyuluh untuk instansi dan sekolah).
5. Penyuntung Bahasa (Buku,Dokumen tertulis)
6. Penerjemah (Dokumen dan Juru Bahasa/Intepreter)
KONTAK ULT
Unit menyediakan layanan melalui berbagai media dan dapat dihubungi melalui :
Call Center = 177,
Telp = 021 5703303,
Fax = 021 5733125,
SMS = 0811976929,
Unit Layanan Terpadu (ULT)
Telp = 021 57903020,
Email = pengaduan@kemdikbud.go.id